VISI DAN MISI

SARANA EDUKASI POLITIK WARGA DARI SUDUT PANDANG BERBEDA

Thursday, September 13, 2012

POTENSI PELANGGARAN TERHADAP DEMOKRASI PANCASILA OLEH JAKOWI-AHOK


BAGUS SATRIYANTO
Ketua Umum  Forum Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia/PNBK –I

 POTENSI PELANGGARAN TERHADAP DEMOKRASI PANCASILA OLEH JAKOWI-AHOK PADA PILGUB DKI  2012

RUJUKAN


1.     Dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”

2.     Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi

3.     Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  menyatakan : Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara;

4.     Pasal 110  UU 32  No 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun ayat 4 Pasal 74 dan 76  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis  Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah   , yang mengatur masa jabatan  dan sumpah / janji jabatan Kepala Daerah serta masa jabatan dan sumpah / janji jabatan  anggota DPR RI , disebutkan masa jabatan 5 tahun dan dalam sumpah / janji  telah tersurat  dan diucapkan oleh Kepala Daerah dan Anggota DPR RI yang mana dalam sumpah / janji jabatan tersebut pada intinya keduanya berpegang teguh pada UUD 1945 , yang  dalam Mukadimah UUD 1945 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ditempatkan diatas batang tubuh UUD 1945.

5.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.  XXV/MPRS /1966  Tanggal 5 Juli 1966 , Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

6.     UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik  : Ayat 5 Pasal 40  yang menyatakan : Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme ; serta  butir  c pasal 41   yang menyatakan Partai Politik dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi .

7.     Berita Tribunenews tanggal 10 September 2012 yang didalamnya antara lain  memuat gugatan nomor 173/PDTG/2012/PN.SKA.tertanggal 3 September 2012

FAKTA – FAKTA

Sesuai rujukan diatas disampaikan fakta –fakta sebagai berikut :

1.     Diawali peristiwa  Semanggi I pasca Reformasi 1998, kecepatan Kapitalisme gaya baru ( Neo Kapitalisme) masuk ke Indonesia secara sistimatis dan tidak mudah bagi negara untuk mencegahnya , Reformasi 1998 yang menjadi kehendak masyarakat yang diterjemahkan oleh pemuda dan mahasiswa melalui 6 visi nya berubah menjadi berbalik arah menjadi De Formasi   . Masih segar dalam ingatan kita partai politik yang mengusung jargon “wong cilik” ketika berkuasa  , memberikan keringanan luar biasa kepada debitor BLBI / konglomerat hitam melalui Instruksi Presiden nomor :  Nomor 8 Tahun 2002, menjual wilayah udara kita yakni tragedi penjualan Indosat , melepas pulau Sipadan, mengluarkan  UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang sampai saat ini masih sangat kontroversial, mengamandemen UUD 1945 pada tahun 2002 sehingga tidak mudah bagi penyelenggara negara diberbagai tingkatan memberikan pelayanan maksimal bagi  warganegara, Berbagai konflik sosial muncul dimana-mana yang antara lain bersumber dari :  permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya ; . perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;  sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;  sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau . distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. Demokrasi kita menjadi sangat liberal  dan sangat kapitalistik atau istilah kami Neo Kapitalis, tumbuhnya Neo Kapitalisme di Indonesia , mempermudah timbuhnya Neo Komunis , inti dari Neo Kapitalisme maupun Neo Komunis adalah memaksakan kehendak dengan berbagai cara yang bertentangan dengan hukum negara, di Indonesia untuk mencegah makin dalam nya faham Neo Kapitalisme dan Neo Komunisme  walaupun sulit untuk dikerjakan saat ini suka atau tidak suka kita harus kembalikan pergerakan bangsa ini dengan mematuhi  sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yakni Pancasila , sehingga demokrasi kita kembali pada jati diri nya yakni Pancasila sedangkan pilar dari demokrasi Pancasila adalah NKRI, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika hal ini penting diutarakan sebagai sarana memaknai arus Globalisasi Dunia yang sulit untuk dielakkan .  Untuk memantapkan kembali Demokrasi Pancasila terutama bagi partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri pada tanggal 7 September 2012 untuk diverifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 , momentum Pilkada DKI 2012 dapat dipergunakan sebagai sarana proses pembelajaran pemantapan Demokrasi Pancasila , sebab baik langsung ataupun tidak langsung kami menduga berdasarkan fakta politik diatas Neo Kapitalisme yang memang sedang memaksakan kehendaknya  serta mempunyai potensi berjalan seiring dengan Neo Komunis.  Sebagaimana uraian dibawah ini 


2.     Dalam perjalanan sejarah bangsa partai komunis  yang lahir pada tahun 1924 senantiasa  bermasalah dengan negara pada tahun 1926 partai ini melakukan pemberontakan melawan pemerintahan kolonial Belanda dan pada tahun 1927 dinyatakan sebagai partai terlarang oleh pemerintah kolonial Belanda dan bergerak dibawah tanah, Pada tahun 1948 ketika seluruh komponen bangsa bersatu padu menghadang kembalinya penjajah,  PKI melakukan pemberontakan pada negara, dan puncaknya adalah peristiwa berdarah G30S/PKI yang berakibat  melalui Keputusan Politik pemerintah mengluarkan TAP MPRS sebagaimana tersebut dalam rujukan point 5 diatas dan hal ini dipertegas dalam UU  No 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana rujukan point 4 diatas.

3.     Karena Komunis adalah sebuah ideologi politik,  diduga  gerakan komunis di Indonesia saat ini,   bergerak dibawah tanah sebagaimana diera pemerinthan kolonial Belanda.

4.     Seperti dituliskan pada  rujukan point 1,  telah disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum .   Idealnya hukum adalah panglima bukan politik, bukan pula ekonomi, sedangkan pada rujukan point 3 ,  secara tersurat disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara.

5.     Kalau kita bicara tentang Jokowi maupun Ahok dalam prespektif Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum negara ;  kita memulainya dari sila ke 4 Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpiin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , Jokowi sampai saat ini masih menjabat Walikota Surakarta periode 2010-2015  , dengan Wakilnya Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo pada pilkada Kota Surakarta yang baru 2010 mereka berdua  dicalonkan antara lain  oleh PDI-P ,P Gerindra ,  PKS, PAN, PKB, PKPB, PPDI, PPD dan PDS.   Apabila dikaitkan dengan Pancasila maka setelah bermusyawarah mufakat yang diperkirakan melelahkan maka partai-partai tersebut sepakat membuat kesepakatan bersama berupa kontrak untuk mengusung Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo mencalonkan diri sebagai Walikota/ Wakil Walikota Surakarta periode 2010- 2015 , baru kemudian secara sah menurut hukum positif pasangan ini mendaftar ke KPUD kota Surakarta secara sah sebagai calon Walikota/ Wakil Walikota untuk dapat dipilih  secara langsung (one man one vote) oleh wargakota solo

6.     Dari kaidah hukum bentuk kontrak demikian ini diperkirakan  adalah “kontrak keperdataan  “/civil law, dalam hal ketatanegaraan , mungkin inilah  yang disebut supremasi sipil, atau dengan kata lain hukum sipil  berada diatas hukum militer . yang menjadi pertanyaan adalah  apakah ketika Jokowi dicalonkan oleh partai-partai politik untuk menjadi calon Gubernur DKI pada pilkada Jakarta 2012 ia telah pula mengikuti dan mendapatkan izin “pemutusan kontrak”dari  partai yang mengusungnya melalui musyawarah mufakat  sebagaimana butir ke 4 Pancasila , Atau dengan kata lain dari sudut demokrasi Pancasila,  Jokowi dan Rudy ,  berpotensi memutus kontrak keperdataan secara sepihak  dengan partai pengusungnya dan warga kota Solo yang telah memilihnya pada pilkada kota Solo 2010 ybl.dengan alasan untuk   mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI pada pilkada DKI 2012, dan apabila Jokowi terpilih hal ini dilarang oleh UU yakni pasal 28 huruf g UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. , Berpotensi melanggar butir ke 4 Pancasila


7.     Ahok pada saat proses  mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI 2012, masih anggota DPR RI dari Fraksi Golkar periode 2009-2014 ,  kuat dugaan  ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilu legislatif pemilu 2009 bukan lah pekerjaan ringan proses musyawarah mufakat diinternal partai untuk dapat dicalonkan tidak lah ringan , begitu pula ketika sudah menjadi calon agar dapat dipilih one man one vote sehingga dapat menjadi anggota DPR RI , apabila kemudian kini pindah ke partai lain dengan alasan untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI pada pilkada 2010 hal ini sama arti nya ia berpotensi melanggar butir 4 Pancasila, dan bila terpilih menjadi Wakil Gubernur karena sudah pindah partai tidak mudah untuk serta merta menjadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi yang terbentur   pasal 28 huruf g UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah .

8.     Dalam hal ditegakkan proses  hukum di pengadilan langkah gugatan classaction yang dilakukan  Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS), menurut pendapat kami sudah memenuhi maksud Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan dari sudut Pancasila hal ini sudah memenuhi Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  menyatakan : Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara; dengan demikian apabila Jokowi- Ahok  terpilih menjadi Gubernur/ Wakil Gubernur DKI 2012-2017 kemudian dilanjutkan proses politik di DPRD kota Solo , maka hal ini sudah menunjukkan  hukum sudah menjadi panglima bukan politik yang menjadi panglima  mengingat hal ini berkait dengan pemilihan kepala daerah , maka dalam kasus ini  potensi hukum politiknya.kemungkinan bernuansa  mirip Referendum atau jajak pendapat untuk mengambil keputusan politik

9.     Bila nuansa mirip referendum ini terjadi,  maka acuan  dasar bagi para pihak yang bersengketa adalah seluruh butir-butir Pancasila, yang jadi persolan kemudian adalah sampai seberapa jauh tingkat dialetika nya apakah berpotensi  menyentuh rujukan point 6 diatas , apakah menyentuh ayat 1 pasal 31 UU 32 Tahun 2004 yang  pada intinya memberikan kekuasaan pada Presiden untuk memberhentikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tanpa melalui proses DPRD hal ini semua tergantung dialektika hukum politik dilapangan .


KESIMPULAN .

Berdasarkan rujukan dan fakta –fakta diatas disimpulkan :

1.     Diawali peristiwa  Semanggi I pasca Reformasi 1998, kecepatan Kapitalisme gaya baru ( Neo Kapitalisme) masuk ke Indonesia secara sistimatis dan tidak mudah bagi negara untuk mencegahnya  ,  Neo Kapitalisme maupun Neo Komunisme  di Indonesia saat ini sedang berjalan  beriringan , mirip dengan dua sisi mata uang , yang keduanya bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila , sehingga untuk mencegah,menghambat , menolak ke dua faham tersebut , seluruh warganegara , termasuk partai-partai politik  dalam berdemokrasi yang salah satu pilarnya adalah ditegakkannya hukum  , bangsa dan negara ini harus  menerapkan demokrasi Pancasila,   namun untuk menerapkan demokrasi Pancasila bukanlah pekerjaan  mudah   , sehingga dalam memantapkan  demokrasi Pancasila, termasuk  partai-partai politik  harus mampu memahami 4 pilar demokrasi Pancasila yakni NKRI, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika .

2.     Momentum Pilkada DKI dapat dijadikan wahana bagi partai –partai politik dan warga kota Jakarta  untuk memantapkan sekaligus mengamalkan demokrasi Pancasila.

3.     Dalam prespektik demokrasi Pancasila diduga pasangan Jokowi- Ahok berpotensi melanggar demokrasi Pancasila .

4.     Dalam  Pilkada DKI apabila para pihak yang berkepentingan kurang mampu untuk memahami ,  menaati dan mengendalikan diri dalam menterjemahkan sekaligus melaksanakan penerapan demokrasi Pancasila , apabila dikemudian hari timbul  implikasi hukum dan politik  ,  diperkirakan masalah ini dapat berdampak pada instabilitas politik dan sosial  di Propinsi Bangka Belitung ,  Kota Surakarta dan Ibukota Negara  Jakarta  oleh karenanya sebagai warganegara adalah hak dan kewajiban kita untuk mencegahnya .

SARAN
Berdasarkan rujukan , fakta dan kesimpulan diatas, demi tegaknya Demokrasi Pancasila dalam Pilkada DKI putaran 2,  maka disarankan :
1.     Demi pemantapan  demokrasi Pancasila di Jakarta sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo Komunis disarankan pada pilkada DKI putaran ke 2 untuk menggunakan hak pilihnya , walaupun terkadang pahit untuk sebagian wargakota Jakarta untuk  memilih calon yang memegah teguh sumpah jabatan sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun .
2.     Demi pemantapan  demokrasi Pancasila di Jakarta sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo Komunis yang ciri khasnya adalah memaksakan kehendak,dan  melanggar etika berpolitik.  Disarankan agar meningkatkan kewaspadaan bersatu –padu , saling tolong menolong, bergotong –royong, melakukan dialog terus menerus dengan tokoh – tokoh masyarakat  dalam rangka  membentuk pertahanan rakyat semesta  dan berkordinasi dengan aparat pertahanan dan keamanan negara sehingga .format demokrasi Pancasila dinegeri ini dapat benar-benar terorganisir dengan baik
3.     Demi pemantapan  demokrasi Pancasila di Kota Surakarta , sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo Komunis yang ciri khasnya adalah memaksakan kehendak, melanggar etika berpolitik, Langkah gugatan classaction yang dilakukan  Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS) sudah benar dan perlu mendapat dukungan dari  warga kota Surakarta baik kwantitas dan kwalitasnya dalam format dasar negara Pancasila.
4.     Demi pemantapan  demokrasi Pancasila di Propinsi Bangka Belitung , sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo Komunis yang ciri khasnya adalah memaksakan kehendak dan  melanggar etika berpolitik.  Disarankan agar meningkatkan kewaspadaan bersatu –padu , saling tolong menolong, bergotong –royong, melakukan dialog terus menerus dengan tokoh – tokoh masyarakat  dalam rangka  membentuk pertahanan rakyat semesta  dan berkordinasi dengan aparat pertahanan dan keamanan negara sehingga .format demokrasi Pancasila dinegeri ini dapat benar-benar terorganisir dengan baik .
5.     Demi pemantapan  demokrasi Pancasila, kepada partai-partai politik yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh KPU disarankan agar meningkatkan intensitas dialog , musyawarah mufakat dalam prespektif demokrasi Pancasila .
6.     Kepada kedua pasang calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI dalam pilkada putaran kedua ini dari masa kampanye sampai pemungutan suara  dalam rangka pemantapan demokrasi Pancasila diharapkan dapat merenung diri untuk kemudian disarankan  dapat mengambil langkah terbaik demi Kepentingan Nasional dengan latar belakang pemikiran  rujukan, fakta, dan kesimpulan diatas dan disarankan untuk dapat menjelaskan  perkiraan resiko hukum dan politiknya pada simpatisannya baik di Bangka Belitung , Kota Surakarta dan  Jakarta .
7.     Melihat pekiraan situasi diatas dalam rangka pemantapan demokrasi Pancasila , disarankan media massa cetak, elektronik , on line sebagai pilar demokrasi disarankan untuk semakin memberikan penyadaran pada masyarakat luas kekuatan dan kelemahan masing-masing calon Gubernur/ Wakil Gubernur DKI  dalam hal Sumpah/Janji Jabatan selama 5 tahun .


HARAPAN
Berdasarkan rujukan, fakta- fakta , kesimpulan dan saran diatas disampaikan harapan sebagai berikut :
Negara  Kesatuan Republik Indonesia , yang terdiri dari 1.280 suku bangsa, sekitar pulau 17.508 pulau  besar dan kecil   (kepulauan),  membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, berbagai aliran kepercayaan dan agama, yang daratannya diikat oleh lautan adalah negara yang besar.
Disamping itu secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Hindia dan Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia baik secara ekonomis dan politis.,
Realitas Indonesia yang demikian itu kita sebut Asimetri , kondisi Asimetri Negara kita  seolah  telah menimbulkan frustasi sosial dan menimbulkan konflik sosial baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga membingungkan cara negara kondisi ini seolah makin sulit lagi terlebih dengan  telah di Amandemennya UUD 45 pada tahun 2002 oleh partai partai politik yang sarat dengan berbagai kepentingan kekuasaan yang sempit sehingga makin mempersulit keadaan bagi ,  negara memecahkan masalah penanganan Asimetri , dari sudut format negara modern Indonesia saat ini mendapat ancaman , tantangan , hambatan dan gangguan dari dua faham ekstrem yang saling ber iring-iringan mirip dua sisi mata uang yakni Neo Kapitalisme dan Neo Komunisme , ancaman . hambatan , tantangan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan luar Indonesia ini hanya bisa diatasi apabila kita bersama menegakkan, memantapkan dan melaksanakan  demokrasi Pancasila .
Indonesia adalah negara hukum , yang sumber dari segala sumber hukum nya adalah Pancasila untuk memahami demokrasi Pancasila ditengah arus Globalisasi Dunia sebagian besar  warganya diharapkan mampu memahami makna NKRI . UUD 1945 .  Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika
Melihat permasalahan yang begitu kompleks nya maka masalah Pilkada DKI harus diupayakan sekuat tenaga, menjadi batu sandungan dikemudian hari hanya yang penyebabnya hanya  perebutan kekuasaan  yang sangat sempit yang mengabaikan etika politik, norma hukum berdasarkan Pancasila .
Reformasi 1998 yang visi ke limanya  adalah otonomi daerah seluas-luasnya yang disarikan oleh pemuda dan mahasiswa se Indonesia yang dikumandangkan di gedung MPR/DPR RI Mei 1998  patut disyukuri oleh kita semua ,  pertumbuhan ekonomi diera Reformasi harus melalui pemerataan pembangunan fisik dan non fisik terutama didaerah di seluruh Nusantara , sehingga tidak lah terlalu aneh  apabila saat ini saling bermunculan berbagai kabupaten dan kota yang secara fisik dan non fisik kemajuannya sangat luar biasa , Bupati/Wakil Bupati , Gubernur/ Wakil Gubernur di era Reformasi    yang sangat maju daerahnya selain mampu memimpin hampir dapat dipastikan keberhasilan mereka ini disebabkan mereka mengerti betul akan denyut nadi daerah tersebut. Hampir dapat dipastikan saat ini sudah tidak ada lagi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang  terpilihnya karena didrop dari pemerintah pusat hal ini adalah cermin dari proses demokrasi Pancasila yang tumbuh dari akar rumput dengan basis masyarakat  yang pemilih yang jelas dengan kontrak politik yang jelas pula.
Demikian juga dengan Jakarta sebagai Ibukota Negara sekaligus Kota Metropolitan  Gubernur/Wakil Gubernur DKI harus mengerti benar denyut nadi wargakota Jakarta yang multi etnis, multi tingkat pendidikan , dan sangat kompleks masalahnya untuk menjadi pemimpin di Jakarta terlebih  di era Reformasi bukanlah hal yang mudah , tidak ada yang dapat menjamin keberhasilan memimpin daerah berbanding lurus dengan keberhasilan memimpin Jakarta
Sebab fakta politik telah membuktikan tanpa adanya Reformasi 1998 , akan sulit rasanya  daerah-daerah mengalami kemajuan sepesat saat ini .
Akhirnya dari seluruh uraian diatas untuk memantapkan Demokrasi Pancasila  kami berharap wargakota Jakarta pada pilkada putran ke dua nanti dapat memilih Gubernur/ Wakil Gubernur DKI periode 2012-2014 yang dijamin  lebih  mempunyai kepastian memahami denyut nadi warga nya, bukan memilih pemimpin yang seolah mengerti denyut nadi wargakota Jakarta apalagi pemimpin tersebut diduga kuat berpotensi melanggar Sumpah/ Janji Jabatannya yang harusnya diselesaikan 5 ( lima) tahun  .
Semoga ALLOH swt/ Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah Nya untuk bangsa dan negara ini, dan kita semua warganegara Indonesia   diberikan kemampuan oleh ALLOH swt  untuk :  memelihara, menjaga,  membangun, melanjutkan negara ini untuk anak cucu kita dalam rangka   mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat kesejahteraannya , cerdas dan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

Jakarta Jum’at  14  September 2012
TTD_MB



Bagus Satriyanto





  





 







Wednesday, September 12, 2012

Dari Solo PMII Lahir


Pada tanggal 17 April 2012 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memasuki usianya yang ke-52 tahun. Banyak hal yang perlu diceritakan, diluruskan, dievaluasi, dan direfleksi. Organisasi ini didirikan di Gedung Madrasah Muallimin NU Wonokromo Surabaya pada tanggal 17 April 1960. Kelahiran PMII yang disponsori oleh 13 orang tokoh mahasiswa nahdliyin. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Surabaya. Delapan kota inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya PMII di Indonesia. Itulah fakta sejarah yang selama ini diketahui. Dibalik kelahirannya itu, ada satu kota kecil yang memiliki kontribusi besar dalam membangun dan membesarkan organisasi PMII. Adalah Kota Surakarta atau yang juga akrab disapa Kota Solo. Tidak menafikan kota lainnya, Solo memiliki kontribusi yang besar dalam membidani lahirnya PMII. Era 1960-an, pertarungan politik begitu kental di kota ini. Pergesekan sering terjadi, utamanya antara Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Parati Nahdlatul Ulama’ (PNU). 

PADA WAKTU ITU WALIKOTA SOLO DIPIMPIN OLEH OETOMO Ramelan, salah seorang kader PKI. 

Saturday, September 8, 2012

HIMBAUAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA




BAGUS SATRIYANTO
Ketua Umum  Forum Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia/PNBK –I
HIMBAUAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA DI JAKARTA DAN SURAKARTA 16 SEPTEMBER 2012 UNTUK MEMANTAPKAN PANCASILA DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KESAKTIAN
PANCASILA 1 OKTOBER 2012