BAGUS SATRIYANTO
Ketua Umum Forum
Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Indonesia/PNBK –I
HIMBAUAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA DI JAKARTA DAN
SURAKARTA 16 SEPTEMBER 2012 UNTUK MEMANTAPKAN PANCASILA DALAM RANGKA MENYAMBUT
HARI KESAKTIAN
PANCASILA 1 OKTOBER 2012
LATAR BELAKANG.
Terdapat 2 (dua ) Kalimat penting dalam Mukadimah UUD
1945 yakni Allah Yang Maha Kuasa dan Ketuhanan
Yang Maha Esa,
Kalimat Allah Yang
Maha Kuasa dalam Mukadimah UUD 1945
berada dalam alinea ke 3 Mukadimah UUD 1945 yang secara lengkap tertulis : Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya, sedangkan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa dalam alinea ke 4 Mukadimah UUD 1945 yang secara lengkap
tertulis : Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada alinea ke 3 Mukadimah UUD 1945 tampak jelas pernyataan kemerdekaan dari Rakyat untuk merdeka hanya dapat terwujud
dengan Rahmat ALLOH swt, dengan kata
lain Hati Nurani Rakyat inilah yang sesungguhnya di rahmati ALLOH swt sehingga
kita dimampukan oleh Nya untuk merdeka , sehingga diteruskan dengan Alinea ke 4, Rakyat yang merdeka tadi
membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang
bertujuan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang cita-citanya untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang kemudian dilanjutkan dengan kalimat : maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rangkaian kalimat yang dimulai
dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia kita menyebutnya dengan kata Pancasila dan kata
Pancasila inilah yang kemudian diperkuat dengan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan : Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara;
Mukadimah UUD 1945 merupakan saripatinya batang tubuh UUD
1945 ( asli) , maupun yang telah diamandemen sebanyak 4 kali, yang merupakan alasan kita berbangsa dan bernegara, mengapa kita harus merdeka dan membentuk
pemerintahan, namun setelah kita merdeka
67 tahun lamanya , seolah sangat jauh
sekali kita mewujudkan tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana
maksud Mukadimah UUD 1945, bahkan bukan hanya jauh justru sebaliknya seolah
negara ini akan terpecah belah , bergerak tanpa arah dan tujuan yang jelas dan
semakin meninggalkan Mukadimah UUD 1945,
untuk hal ini mungkin ada baiknya kita membuka lembaran sejarah 67 tahun
kita merdeka yang secara ringkas diuraikan sebagai berikut . .
Negara
yang terdiri dari 1.280 suku bangsa, sekitar pulau 17.508 pulau besar dan kecil (kepulauan), membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau
sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, berbagai aliran kepercayaan dan agama, yang daratannya
diikat oleh lautan adalah negara yang besar. Disamping itu secara geografis Indonesia terletak diantara dua
benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Hindia dan
Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan
dunia baik secara ekonomis dan politis.,
Realitas
Indonesia yang demikian itu kita sebut Asimetri , kondisi Asimetri Negara
kita seolah telah menimbulkan frustasi sosial dan menimbulkan
konflik sosial baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga membingungkan
cara negara kondisi ini seolah makin sulit lagi terlebih dengan telah di Amandemennya UUD 45 pada tahun 2002
oleh partai partai politik yang sarat dengan berbagai kepentingan kekuasaan
yang sempit sehingga makin mempersulit keadaan bagi , negara memecahkan masalah penanganan Asimetri
.
Setelah negeri ini di Proklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 dan kemudian memiliki UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945 yang disahkan oleh PPKI dan dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945 maka
sah lah negara ini secara politik dan hukum, sedangkan apabila kita bicara tentang konflik partai politik setelah kita merdeka , berdiri menjadi
sebuah negara, hal ini berawal dari di dikeluarkan
Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. yang ditandatangani oleh
Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945, yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah pada tanggal 3
Nopember 1945 tentang persetujuan nya mendirikan partai-partai politik, disinilah
mulai muncul konflik partai-partai politik yang merubah sistim Presidensiil
menjadi parlementer, namun konflik
partai politik ini tidak muncul kepermukaan terutama disebabkan dengan dikeluarkannya Resoloesi
N.U. Tentang Djihad
fi Sabilillah yang ditanda tangani oleh KH Hasyim
As’yari pada tanggal 20 Oktober 1945, yang pada gilirannya membangkitkan
perlawanan Rakyat di Soerabaya pada tanggal 10 Nopember 1945, yang kita kenal
dengan Hari Pahlawan,
Memang benar banyak sisi negatif dari Partai Politik yang singkatnya
menguji Pancasila dan UUD 1945 kita misal , merubah sistim Presidensiil menjadi Parlementer sebagaimana tersebut
diatas, peristiwa Madiun 1948, ketidak mampuan partai-partai politik hasil pemilu
1955 melengkapi UUD 1945 ( asli)/ Konstituante , yang berakibat Presiden
Sukarno mengluarkan Dekrit 5 Juli 1959, peristiwa G30S PKI yang berakibat dibubarkannya PKI melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXV/MPRS /1966 Tanggal 5 Juli 1966 , Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi
Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan
Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme., ( yang sebelumnya didahului dengan Surat
Perintah 11 Maret 1965.)
Namun sebagai pilar demokrasi di Indonesia peran
partai politik tidak boleh dinafikkan , peran partai politik lah mengantar
Reformasi 1998, tentunya kita masih ingat peristiwa 27 Juli 1996 , akibat dari peristiwa
ini lah Partai Demokrasi Indonesia/PDI memanjangkan namanya menjadi
Partai Demokrasi Indonesia /PDI-P yang keduanya mengikuti Pemilu pertama
kalinya diera Reformasi pada tahun 1999, yang pada bulan Oktober tahun 1999
pada Sidang Umum MPR Ketua Umumnya Megawati
Soekarnoputri menjadi Wakil
Presiden RI mendampingi Presiden
Abdurrahman Wahid dari Partai
Kebangkitan Bangsa.
Reformasi 1998 tidak saja berhasil melenggserkan
mantan Presiden Suharto, namun karena euphoria nya dalam pelaksanaanya
tahapan reformasi 1998, tidak sepenuhnya
dilaksanakan sesuai tahapan 6 visi reformasi 1998 itu sendiri melompat-lompat
bahkan kepentingan sempit untuk merubah/ mengamanden UUD tidak melalui
Referendum , sehingga Amanden UUD
1945 sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2002 oleh terutama partai-partai
politik , penuh dengan muatan kepentingan sempit yang mengabaikan Kepentingan
Nasional yang pelaksanaannya dilapangan terkadang meninggalkan Sila ke 4
Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, apabila tidak difahami oleh kita amandemen UUD 1945
memperhadapkan antara HAK AZASI MANUSIA dengan HAK AZASI WARGANEGARA, apabila
tidak difahami oleh kita Amandemen UUD 1945 tahun 2002 memperhadapkan antara
HAK AZASI MANUSIA dengan KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB ( Sila ke 2
Pancasila) , sebagai akibatnya maka apabila tidak difahami Amandemen UUD 1945
dilapangan dapat berbenturan dengan dasar / ideologi negara kita PANCASILA
Kedudukan
Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi secara tegas disebut dalam Pasal 6 A ayat 2 UUD
1945 yang berbunyi , Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, dari sudut
pemerintahan daerah hal ini diturunkan menjadi UU Pemerintahan Daerah, UU
Pemerintahan Aceh , UU Otsus Papua
Persoalannya kini adalah bagaimana kita tetap berdemokrasi, tetap berpartai
politik namun tetap menjaga jati diri kita sebagai Negara Bangsa, caranya adalah mendorong partai –partai
politik untuk memegang teguh , bertindak sesuai dasar negara kita Pancasila, serta memegang
teguh Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan jiwanya UUD 1945, terlebih bagi pejabat negara yang dipilih
melalui pemilihan oleh Rakyat secara langsung Rakyat dan atau yang dipilih melalui DPR, DPRD
Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota
Untuk membangun kembali Ketahanan Bangsa dan Negara , kita dapat memulainya dengan
menetapkan/mensosialisasikan Wawasan
Nusantara sebagai tema politik, tema pergerakkan , hal ini secara sah
dilindungi oleh UUD 45 khususnya pasal 25 A yang berbunyi : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas batas
dan hak haknya ditetapkan dengan undang- undang .Kalimat negara Kepulauan
yang Bercirikan Nusantara ini secara imajiner terlebih dengan memanfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi diharapkan mampu membangkitkan kembali rasa
ke Bangsaan dan Kenegaraan kita.
Secara singkat disimpulkan demokrasi
kita adalah demokrasi Pancasila ,
sedangkan pilar Demokrasi Pancasila adalah , NKRI, UUD 1945, Wawasan Nusantara
dan Bhineka Tunggal Ika
Dari uraian diatas tampak jelas Pancasila sebagai dasar negara telah
beberapa kali diuji namun sampai saat ini
tetap menunjukkan KESAKTIAN nya ,
ujian terhadap Pancasila sebagai dasar negara telah menimbulkan banyak korban warganegara,
oleh karena dalam rangka memperkecil semakin banyaknya korban bagi warganegara
akibat kurang dihayatinya makna Pancasila sebagai dasar negara ,
diperlukan pemantapan kita terutama
partai-partai pada Pancasila, oleh
karenya sudah sewajarnya pada bulan
September 2012 kita mantapkan Pancasila
sebagai dasar negara , dengan latar belakang diatas maka momentum memantapkan
demokrasi Pancasila tersebut sudah sewajarnya bila pada tanggal 16 September
2011 kita adakan doa bersama lintas agama
Mengapa Tanggal 16 September 2012 Dan Mengapa Harus Di Surakarta Dan
Jakarta , Siapa Penanggung Jawab.
- Di Surakarta karena pada tanggal 1 September 1945 , Kerajaan Surakarta bergabung , bersama Djogjakarta mengakui proklamasi kemerdekaan RI Diharapkan penanggung jawab pelaksanaan adalah Walikota/Wakil Walikota Surakarta yang disumpah untuk melaksanakan jabatannya periode 2010- 2015 , sebagai salah satu Wilayah yang pertama kali masuk NKRI tujuannya , agar dalam 3 ( tiga ) tahun kedepan pasangan Walikota/ Wakil Walikota Surakarta periode 2010-2015 makin dapat memantapkan /menerapkan Pancasila dikotanya .
- Di Jakarta, seperti diketahui pada tanggal 7 September 2010, partai-partai politik calon peserta pemilu 2014 mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum/ KPU Pusat untuk kemudian diverifikasi keabsahan nya , agar makna partai-partai politik calon peserta pemilu 2014 dapat memaknai untuk apa dan mengapa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2014 , diharapkan partai-partai politik tersebut dapat memahami dasar negara kita Pancasila, hal ini sekaligus memberikan pencerahan bagi partai-partai bahwa Jakarta adalah Ibu Kota Negara, sehingga partai-partai politik tersebut dapat memahami bagaimana menempatkan posisi Jakarta sebagi Ibu Kota Negara, adapun penanggung jawab kegiatan ini diharapkan Gubernur/Wakil Gubernur DKI periode 2007- 2014 .
- Apabila dikaitkan dengan pilkada DKI putaran ke 2, Tanggal 16 September 2012 adalah hari terakhir masa kampanye, yang akan dilanjutkan dengan hari pelaksanaan pencoblosan oleh warganegara Indonesia yang ber KTP DKI untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur DKI periode 2012 – 2017, Jakarta adalah Ibukota Negara sekaligus kota Metropolitan , Dalam pasal 110 ayat 2 dan 3 Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebut kan dalam sumpah dan janji jabatan bahwa Kepala Daerah memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selama 5 ( lima ) tahun . Apabila Kepala Daerah yang dilantik itu mengahayati makna Mukadimah UUD 1945 maka sesungguh nya ada 3 kali ia bersumpah pada yang Maha Kuasa yakni yang ditulis dalam alinea 3 Mukadimah UUD 45, Alinea 4 Mukadimah UUD 1945 dan Sumpah Janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik nya , hal ini sangat luar biasa Amanah dari Rakyat yang memilih yang telah di rahmati ALLOH swt , mempercayakan hak politiknya selama 5 tahun pada seorang Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, tanggung jawabnya sangat besar, oleh karenanya sumpah / janji jabatan ini tidak sekedar dimaknai hak asasi manusia yang berhak secara politik mencalonkan diri untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politik, namun juga harus dimaknai sebagai hak asasi warganegara Indonesia yang minta dilayani sehingga mampu untuk melaksanakan UUD 1945 yang didalamnya terdapat butir-butir Pancasila selama 5 (lima) tahun lamanya secara maksimal ., sehingga sebagai Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah hal ini lah yang harus dipegang teguh.
- Sebagaimana telah diuraikan diatas dalam latar belakang peristiwa G30S / PKI yang tidak saja mengorbankan 7 nyawa Pahlawan Revolusi namun juga mengorbankan ribuan nyawa warganegara baik yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia maupun yang tidak berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia , haruslah menjadi pejaran berharga bagi perjalanan bangsa kita. Pelajaran berharga ini terutama harus dapat di hayati oleh partai-partai politik bahwa demokrasi kita bukan lah sembarangan demokrasi kita adalah demokrasi PANCASILA, dalam darah warganegara kita sudah mengalir ideologi negara yakni PANCASILA, jangan lah kita memaksakan kehendak mengatas nama kan warganegara yang sesungguhnya dibalik itu semua Hati Nurani Rakyat faham betul bahwa ideologi negaranya adalah Pancasila
Bagaimana Teknis Pelaksanaan Doa
Bersama Lintas Agama Tanggal 16 September 2012
Terutama bagi partai-partai politik ,
dari uraian diatas disimpulkan ada 4
momentum peristiwa politik di bulan September , yakni tanggal 1
September di Surakarta, 7 September di
Jakarta , 20 September di Jakarta dan 30 September di Jakarta. Seluruh momentum politik tersebut
mempunyai hubungan langsung dengan Kepentingan Nasional kita , dipilihnya
tanggal 16 September 2012 , karena hari tersebut adalah hari Minggu , dan
berada ditengah bulan September 2012, secara politik ideologi negara kita
Pancasila adalah ideologi tengah dan dari sudut geopolitik, letak negara kita yang terdiri dari berbagai
suku bangsa, pulau – pulau dan diikat oleh lautan juga berada ditengah .oleh
karenanya pemilihan waktu juga menentukan yakni Hari Minggu 16 September jam
12.05 serentak di Jakarta dan Surakarta.
Kapan kita mulai berdoa , untuk memulainya bisa kapan saja dan dimana saja karena berdoa merupakan
kewajiban bagi setiap dari kita kepada Sang Pencipta , akan tetapi untuk
memantapkan pemahaman kita kepada Pancasila sebagai dasar negara , khusus
tanggal 16 September 2012 , kita serentak berdoa memohon kepada ALLOH swt/
Tuhan YME agar kita mendapatkan pemimpin negara diperbagai tingkatan Presiden/
Wakil Presiden , Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/
Wakil Walikota yang memegang teguh Sumpah/ Janji Jabatannya selama 5 ( lima )
tahun tanpa cacat.
Apabila Doa Bersama Lintas Agama ini, ingin dilaksanakan secara massal
dalam suatu gedung misal nya maka hal ini dapat ditanyakan pada ahlinya,
sepengetahuan kami hal seperti ini biasa dilakukan oleh Nahdatul Ulama.
HARAPAN .
Semoga doa bersama Lintas Agama ini dapat terlaksana sehingga pada
tanggal 1 Oktober 2012, partai-partai politik kita yang selama ini khilaf bahwa
demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila menjadi tersadar sehingga mereka
partai –partai politik tersebut mampu menterjemahkan dan melaksanakan 4 pilar
demokrasi Pancasila yakni ; NKRI, UUD
1945 , Wawasan Nusantara ; dan Bhineka Tunggal Ika .
Negara kita adalah negara besar, yang penuh dengan dinamika perubahan dan
perubahan tersebut haruslah sesuai dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan
kita,
Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 adalah kenistayaan politik yang terpaksa
harus diterima oleh setiap warganegara Indonesia dan untuk mengkajinya kembali
bukanlah pekerjaan mudah, banyak tantangan, ancaman, hambatan , dan gangguan
yang harus dilalui.
Oleh karena agar kita mampu mengatasi tantangan , ancaman , hambatan
tersebut terutama bagi partai-partai politik yang memiliki kader-kader di DPR,
DPRD Propinsi , DPRD Kabupaten / Kota , Bupati/ Wakil Bupati , Gubernur/ Wakil
Gubernur, Presiden/ Wakil Presiden mampu mengejawantahkan makna Pancasila untuk
diselaraskan / diintengrasikan dengan batang tubuh UUD, UU maupun peraturan
lain dibawahnya.
Khusus dalam hal pilkada DKI 2012, sesungguhnya yang bertarung bukan lah
calonnya akan tetapi justru partai-partai politik yang mengusung calon
tersebut, oleh karenanya agar kita tidak
terjebak dalam dinamika perebutan
kekuasaan yang dapat mengancam Kepentingan Nasional kita , diharapkan kepada
partai-partai politik pengusung calon Gubernur/ Wakil Gubernur DKI 2012 tidak membenturkan Hak Asasi Manusia dengan
Hak Asasi Warganegara yang memiliki KTP DKI , dan tidak membenturkan Hak Asasi
Manusia dengan Demokrasi Pancasila .
Sedangkan kepada warganegara Indonesia yang memiliki KTP DKI, pergunakanlah
hak pilih anda dengan bijaksana , berkontrak politik lah dengan calon
Gubernur/Wakil Gubernur DKI yang sudah terbukti tidak lari dari sumpah/janji
jabatannya selama 5 tahun lama nya,
Insya’Alloh bila terpilih nantinya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI
sudah barang tentu warga DKI sangat berharap selain mendapatkan pelayanan
maksimal dari Gubernur/Wakil Gubernurnya , kami berharap sebagai Ibukota Negara
dan Kota Metropolitan , Jakarta dapat dijadikan lokomotif kota untuk Pemantapan Demokrasi Pancasila ,
Semoga ALLOH swt/ Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah Nya
untuk bangsa dan negara ini, dan kita semua warganegara Indonesia diberikan kemampuan oleh ALLOH swt untuk :
memelihara, menjaga, membangun,
melanjutkan negara ini untuk anak cucu kita dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin
meningkat kesejahteraannya , cerdas dan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang
abadi.
Jakarta Minggu 9 September 2012
Bagus Satriyanto
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.