BAGUS SATRIYANTO
Ketua Umum Forum Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia/PNBK –I
POTENSI PELANGGARAN TERHADAP DEMOKRASI PANCASILA OLEH
JAKOWI-AHOK PADA PILGUB DKI
2012
RUJUKAN
1.
Dalam Perubahan Keempat
pada tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang
sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas
dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
2.
Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam
dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi
3.
Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan : Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara;
4.
Pasal
110 UU 32
No 2004
Tentang Pemerintahan Daerah maupun ayat 4 Pasal 74 dan
76 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , yang mengatur masa
jabatan dan sumpah / janji jabatan
Kepala Daerah serta masa jabatan dan sumpah / janji jabatan anggota DPR RI , disebutkan masa
jabatan 5 tahun dan dalam sumpah / janji telah tersurat
dan diucapkan oleh Kepala Daerah dan Anggota DPR RI yang mana dalam sumpah
/ janji jabatan tersebut pada intinya keduanya berpegang teguh pada UUD 1945 ,
yang dalam Mukadimah UUD 1945
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ditempatkan diatas batang tubuh UUD
1945.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXV/MPRS /1966 Tanggal 5 Juli 1966 , Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,
Pernyataan Sebagai Organisasi
Terlarang Diseluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia Bagi
Partai Komunis Indonesia Dan
Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan
Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
6.
UU 2
Tahun 2008 Tentang Partai Politik
: Ayat 5 Pasal 40 yang
menyatakan : Partai
Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau
paham komunisme/Marxisme-Leninisme ; serta butir c pasal
41 yang menyatakan Partai
Politik dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi .
7.
Berita Tribunenews tanggal 10
September 2012 yang didalamnya antara lain memuat gugatan nomor 173/PDTG/2012/PN.SKA.tertanggal 3 September
2012
FAKTA –
FAKTA
Sesuai rujukan diatas disampaikan fakta –fakta sebagai berikut :
1. Diawali peristiwa
Semanggi I pasca Reformasi 1998, kecepatan Kapitalisme gaya baru ( Neo
Kapitalisme) masuk ke Indonesia secara sistimatis dan tidak mudah bagi negara
untuk mencegahnya , Reformasi 1998 yang menjadi kehendak masyarakat yang
diterjemahkan oleh pemuda dan mahasiswa melalui 6 visi nya berubah menjadi
berbalik arah menjadi De Formasi
. Masih segar dalam ingatan kita partai politik yang mengusung jargon
“wong cilik” ketika berkuasa ,
memberikan keringanan luar biasa kepada debitor BLBI / konglomerat hitam melalui
Instruksi Presiden nomor : Nomor 8
Tahun 2002, menjual wilayah udara kita
yakni tragedi penjualan Indosat , melepas pulau Sipadan, mengluarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang sampai saat ini masih sangat
kontroversial, mengamandemen UUD 1945 pada tahun 2002 sehingga tidak mudah bagi
penyelenggara negara diberbagai tingkatan memberikan pelayanan maksimal
bagi warganegara, Berbagai konflik
sosial muncul dimana-mana yang antara lain bersumber dari : permasalahan yang berkaitan
dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya ; . perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat
beragama, antarsuku, dan antaretnis;
sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; sengketa sumber daya alam
antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau . distribusi
sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. Demokrasi kita menjadi sangat liberal dan sangat kapitalistik atau istilah
kami Neo Kapitalis, tumbuhnya Neo Kapitalisme di Indonesia , mempermudah
timbuhnya Neo Komunis , inti dari Neo Kapitalisme maupun Neo Komunis adalah
memaksakan kehendak dengan berbagai cara yang bertentangan dengan hukum negara,
di Indonesia untuk mencegah makin dalam nya faham Neo Kapitalisme dan Neo Komunisme walaupun sulit untuk dikerjakan saat
ini suka atau tidak suka kita harus kembalikan pergerakan bangsa ini dengan
mematuhi sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia yakni Pancasila , sehingga demokrasi kita kembali pada jati
diri nya yakni Pancasila sedangkan pilar dari demokrasi Pancasila adalah NKRI,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika hal ini penting diutarakan
sebagai sarana memaknai arus Globalisasi Dunia yang sulit untuk dielakkan . Untuk memantapkan kembali Demokrasi
Pancasila terutama bagi partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri pada
tanggal 7 September 2012 untuk diverifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu
2014 , momentum Pilkada DKI 2012 dapat dipergunakan sebagai sarana proses pembelajaran
pemantapan Demokrasi Pancasila , sebab baik langsung ataupun tidak langsung
kami menduga berdasarkan fakta politik diatas Neo Kapitalisme yang memang
sedang memaksakan kehendaknya
serta mempunyai potensi berjalan seiring dengan Neo Komunis. Sebagaimana uraian dibawah ini
2.
Dalam perjalanan sejarah
bangsa partai komunis yang lahir
pada tahun 1924 senantiasa
bermasalah dengan negara pada tahun 1926 partai ini melakukan
pemberontakan melawan pemerintahan kolonial Belanda dan pada tahun 1927 dinyatakan
sebagai partai terlarang oleh pemerintah kolonial Belanda dan bergerak dibawah
tanah, Pada tahun 1948 ketika seluruh komponen bangsa bersatu padu menghadang
kembalinya penjajah, PKI melakukan
pemberontakan pada negara, dan puncaknya adalah peristiwa berdarah G30S/PKI
yang berakibat melalui Keputusan
Politik pemerintah mengluarkan TAP MPRS sebagaimana tersebut dalam rujukan point
5 diatas dan hal ini dipertegas dalam UU
No 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana rujukan point 4
diatas.
3.
Karena Komunis adalah sebuah
ideologi politik, diduga gerakan komunis di Indonesia saat ini, bergerak dibawah tanah sebagaimana
diera pemerinthan kolonial Belanda.
4.
Seperti dituliskan pada rujukan point 1, telah disebutkan bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum . Idealnya hukum adalah panglima
bukan politik, bukan pula ekonomi, sedangkan pada rujukan point 3 , secara tersurat disebutkan bahwa
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara.
5. Kalau kita bicara tentang Jokowi maupun Ahok dalam prespektif Pancasila
sebagai sumber dari semua sumber hukum negara ; kita memulainya dari sila ke 4 Pancasila yakni Kerakyatan
yang dipimpiin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,
Jokowi sampai saat ini masih menjabat Walikota Surakarta periode 2010-2015 ,
dengan Wakilnya Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, Jokowi dan Fransiskus Xaverius
Hadi Rudyatmo pada pilkada Kota
Surakarta yang baru 2010 mereka berdua
dicalonkan antara lain oleh
PDI-P ,P Gerindra , PKS, PAN, PKB,
PKPB, PPDI, PPD dan PDS.
Apabila dikaitkan dengan Pancasila maka setelah bermusyawarah mufakat
yang diperkirakan melelahkan maka partai-partai tersebut sepakat membuat
kesepakatan bersama berupa kontrak untuk mengusung Jokowi dan Fransiskus
Xaverius Hadi Rudyatmo mencalonkan diri sebagai
Walikota/ Wakil Walikota Surakarta periode 2010- 2015 , baru kemudian secara
sah menurut hukum positif pasangan ini mendaftar ke KPUD kota Surakarta secara
sah sebagai calon Walikota/ Wakil Walikota untuk dapat dipilih secara langsung (one man one vote) oleh
wargakota solo
6. Dari kaidah hukum bentuk kontrak demikian ini
diperkirakan adalah “kontrak
keperdataan “/civil law,
dalam hal ketatanegaraan , mungkin inilah yang disebut supremasi sipil, atau dengan kata lain hukum sipil
berada diatas hukum militer . yang
menjadi pertanyaan adalah apakah ketika
Jokowi dicalonkan oleh partai-partai politik untuk menjadi calon Gubernur DKI
pada pilkada Jakarta 2012 ia telah pula mengikuti dan mendapatkan izin
“pemutusan kontrak”dari partai
yang mengusungnya melalui musyawarah mufakat sebagaimana butir ke 4 Pancasila , Atau dengan kata lain
dari sudut demokrasi Pancasila,
Jokowi dan Rudy , berpotensi memutus kontrak keperdataan secara sepihak dengan partai pengusungnya dan warga kota
Solo yang telah memilihnya pada pilkada kota Solo 2010 ybl.dengan alasan untuk mencalonkan diri menjadi calon
Gubernur DKI pada pilkada DKI 2012, dan apabila Jokowi terpilih hal ini
dilarang oleh UU yakni pasal 28 huruf g UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. , Berpotensi melanggar butir ke 4 Pancasila
7. Ahok pada saat proses mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI 2012, masih
anggota DPR RI dari Fraksi Golkar periode 2009-2014 , kuat dugaan
ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilu legislatif
pemilu 2009 bukan lah pekerjaan ringan proses musyawarah mufakat diinternal
partai untuk dapat dicalonkan tidak lah ringan , begitu pula ketika sudah
menjadi calon agar dapat dipilih one man one vote sehingga dapat menjadi anggota
DPR RI , apabila kemudian kini pindah ke partai lain dengan alasan untuk maju
sebagai calon Wakil Gubernur DKI pada pilkada 2010 hal ini sama arti nya ia
berpotensi melanggar butir 4 Pancasila, dan bila terpilih menjadi Wakil
Gubernur karena sudah pindah partai tidak mudah untuk serta merta menjadi
Gubernur DKI menggantikan Jokowi yang terbentur pasal 28 huruf g
UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah .
8.
Dalam hal ditegakkan
proses hukum di pengadilan langkah
gugatan classaction yang dilakukan
Tim
Pembela Rakyat Solo (TPRS), menurut pendapat kami sudah
memenuhi maksud Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum dan dari sudut Pancasila hal
ini sudah memenuhi Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan : Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara; dengan demikian apabila Jokowi- Ahok terpilih menjadi Gubernur/ Wakil
Gubernur DKI 2012-2017 kemudian dilanjutkan proses politik di DPRD kota Solo ,
maka hal ini sudah menunjukkan
hukum sudah menjadi panglima bukan politik yang menjadi panglima mengingat hal ini berkait dengan
pemilihan kepala daerah , maka dalam kasus ini potensi hukum politiknya.kemungkinan bernuansa mirip Referendum atau jajak pendapat untuk mengambil keputusan politik
9.
Bila nuansa mirip referendum
ini terjadi, maka acuan dasar bagi para pihak yang bersengketa
adalah seluruh butir-butir Pancasila, yang jadi persolan kemudian adalah sampai
seberapa jauh tingkat dialetika nya apakah berpotensi menyentuh rujukan point 6 diatas ,
apakah menyentuh ayat 1 pasal 31 UU 32 Tahun 2004 yang pada intinya memberikan kekuasaan pada
Presiden untuk memberhentikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tanpa
melalui proses DPRD hal ini semua tergantung dialektika hukum politik
dilapangan .
KESIMPULAN .
Berdasarkan rujukan dan fakta –fakta diatas disimpulkan :
1.
Diawali peristiwa Semanggi I pasca Reformasi 1998,
kecepatan Kapitalisme gaya baru ( Neo Kapitalisme) masuk ke Indonesia secara
sistimatis dan tidak mudah bagi negara untuk mencegahnya ,
Neo Kapitalisme maupun Neo Komunisme di Indonesia saat ini sedang berjalan beriringan , mirip dengan dua sisi mata
uang , yang keduanya bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila , sehingga
untuk mencegah,menghambat , menolak ke dua faham tersebut , seluruh warganegara
, termasuk partai-partai politik
dalam berdemokrasi yang salah satu pilarnya adalah ditegakkannya hukum , bangsa dan negara ini harus menerapkan demokrasi Pancasila, namun untuk menerapkan demokrasi
Pancasila bukanlah pekerjaan mudah ,
sehingga dalam memantapkan
demokrasi Pancasila, termasuk
partai-partai politik harus
mampu memahami 4 pilar demokrasi Pancasila yakni NKRI, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika .
2.
Momentum Pilkada DKI dapat
dijadikan wahana bagi partai –partai politik dan warga kota Jakarta untuk memantapkan sekaligus mengamalkan
demokrasi Pancasila.
3.
Dalam prespektik demokrasi
Pancasila diduga pasangan Jokowi- Ahok berpotensi melanggar demokrasi Pancasila
.
4.
Dalam Pilkada DKI apabila para pihak yang
berkepentingan kurang mampu untuk memahami , menaati dan mengendalikan diri dalam menterjemahkan
sekaligus melaksanakan penerapan demokrasi Pancasila , apabila dikemudian hari
timbul implikasi hukum dan
politik , diperkirakan masalah ini dapat
berdampak pada instabilitas politik dan sosial di Propinsi Bangka Belitung , Kota Surakarta dan Ibukota Negara Jakarta oleh
karenanya sebagai warganegara adalah hak dan kewajiban kita untuk mencegahnya .
SARAN
Berdasarkan
rujukan , fakta dan kesimpulan diatas, demi tegaknya Demokrasi Pancasila dalam
Pilkada DKI putaran 2, maka
disarankan :
1.
Demi pemantapan demokrasi Pancasila di Jakarta
sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo
Komunis disarankan pada pilkada DKI putaran ke 2 untuk menggunakan hak pilihnya
, walaupun terkadang pahit untuk sebagian wargakota Jakarta untuk memilih calon yang memegah teguh sumpah
jabatan sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun .
2.
Demi pemantapan demokrasi Pancasila di Jakarta
sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo
Komunis yang ciri khasnya adalah memaksakan kehendak,dan melanggar etika berpolitik. Disarankan agar meningkatkan kewaspadaan
bersatu –padu , saling tolong menolong, bergotong –royong, melakukan dialog
terus menerus dengan tokoh – tokoh masyarakat dalam rangka
membentuk pertahanan rakyat semesta dan berkordinasi dengan aparat pertahanan dan keamanan negara
sehingga .format demokrasi Pancasila dinegeri ini dapat benar-benar
terorganisir dengan baik
3.
Demi pemantapan demokrasi Pancasila di Kota Surakarta ,
sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis dan Neo
Komunis yang ciri khasnya adalah memaksakan kehendak, melanggar etika
berpolitik, Langkah gugatan classaction yang dilakukan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS)
sudah benar dan perlu mendapat dukungan dari warga kota Surakarta baik kwantitas dan kwalitasnya dalam
format dasar negara Pancasila.
4.
Demi pemantapan demokrasi Pancasila di Propinsi Bangka
Belitung , sekaligus untuk mencegah semakin tertanamnya ajaran Neo Kapitalis
dan Neo Komunis yang ciri khasnya adalah memaksakan kehendak dan melanggar etika berpolitik. Disarankan agar meningkatkan kewaspadaan
bersatu –padu , saling tolong menolong, bergotong –royong, melakukan dialog
terus menerus dengan tokoh – tokoh masyarakat dalam rangka
membentuk pertahanan rakyat semesta dan berkordinasi dengan aparat pertahanan dan keamanan
negara sehingga .format demokrasi Pancasila dinegeri ini dapat benar-benar
terorganisir dengan baik .
5.
Demi pemantapan demokrasi Pancasila, kepada
partai-partai politik yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh KPU
disarankan agar meningkatkan intensitas dialog , musyawarah mufakat dalam
prespektif demokrasi Pancasila .
6.
Kepada kedua pasang calon
Gubernur/Wakil Gubernur DKI dalam pilkada putaran kedua ini dari masa kampanye
sampai pemungutan suara dalam
rangka pemantapan demokrasi Pancasila diharapkan dapat merenung diri untuk
kemudian disarankan dapat
mengambil langkah terbaik demi Kepentingan Nasional dengan latar belakang
pemikiran rujukan, fakta, dan
kesimpulan diatas dan disarankan untuk dapat menjelaskan perkiraan resiko hukum dan politiknya
pada simpatisannya baik di Bangka Belitung , Kota Surakarta dan Jakarta .
7.
Melihat pekiraan situasi
diatas dalam rangka pemantapan demokrasi Pancasila , disarankan media massa
cetak, elektronik , on line sebagai pilar demokrasi disarankan untuk semakin
memberikan penyadaran pada masyarakat luas kekuatan dan kelemahan masing-masing
calon Gubernur/ Wakil Gubernur DKI
dalam hal Sumpah/Janji Jabatan selama 5 tahun .
HARAPAN
Berdasarkan rujukan, fakta- fakta , kesimpulan dan saran diatas disampaikan
harapan sebagai berikut :
Negara Kesatuan Republik Indonesia , yang
terdiri dari 1.280 suku bangsa, sekitar pulau 17.508 pulau besar dan kecil (kepulauan), membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan
seperdelapan panjang keliling Bumi, berbagai aliran kepercayaan
dan agama, yang daratannya diikat oleh lautan adalah negara yang besar.
Disamping itu secara geografis
Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Hindia dan Pasifik yang merupakan kawasan
paling dinamis dalam percaturan dunia baik secara
ekonomis dan politis.,
Realitas Indonesia yang
demikian itu kita sebut Asimetri , kondisi Asimetri Negara kita seolah telah menimbulkan frustasi sosial dan menimbulkan konflik
sosial baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga membingungkan cara
negara kondisi ini seolah makin sulit lagi terlebih dengan telah di Amandemennya UUD 45 pada tahun
2002 oleh partai partai politik yang sarat dengan berbagai kepentingan
kekuasaan yang sempit sehingga makin mempersulit keadaan bagi , negara memecahkan masalah penanganan
Asimetri , dari sudut format negara modern Indonesia saat ini mendapat ancaman
, tantangan , hambatan dan gangguan dari dua faham ekstrem yang saling ber
iring-iringan mirip dua sisi mata uang yakni Neo Kapitalisme dan Neo Komunisme
, ancaman . hambatan , tantangan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan
luar Indonesia ini hanya bisa diatasi apabila kita bersama menegakkan,
memantapkan dan melaksanakan
demokrasi Pancasila .
Indonesia adalah negara
hukum , yang sumber dari segala sumber hukum nya adalah Pancasila untuk
memahami demokrasi Pancasila ditengah arus Globalisasi Dunia sebagian
besar warganya diharapkan mampu
memahami makna NKRI . UUD 1945 .
Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika
Melihat permasalahan
yang begitu kompleks nya maka masalah Pilkada DKI harus diupayakan sekuat
tenaga, menjadi batu sandungan dikemudian hari hanya yang penyebabnya
hanya perebutan kekuasaan yang sangat sempit yang mengabaikan
etika politik, norma hukum berdasarkan Pancasila .
Reformasi 1998 yang visi
ke limanya adalah otonomi daerah
seluas-luasnya yang disarikan oleh pemuda dan mahasiswa se Indonesia yang
dikumandangkan di gedung MPR/DPR RI Mei 1998 patut disyukuri oleh kita semua , pertumbuhan ekonomi diera Reformasi harus melalui pemerataan
pembangunan fisik dan non fisik terutama didaerah di seluruh Nusantara ,
sehingga tidak lah terlalu aneh
apabila saat ini saling bermunculan berbagai kabupaten dan kota yang
secara fisik dan non fisik kemajuannya sangat luar biasa , Bupati/Wakil Bupati
, Gubernur/ Wakil Gubernur di era Reformasi yang sangat maju daerahnya selain mampu memimpin
hampir dapat dipastikan keberhasilan mereka ini disebabkan mereka mengerti
betul akan denyut nadi daerah tersebut. Hampir dapat dipastikan saat ini sudah
tidak ada lagi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang terpilihnya karena didrop dari
pemerintah pusat hal ini adalah cermin dari proses demokrasi Pancasila yang
tumbuh dari akar rumput dengan basis masyarakat yang pemilih yang jelas dengan kontrak politik yang jelas
pula.
Demikian juga dengan
Jakarta sebagai Ibukota Negara sekaligus Kota Metropolitan Gubernur/Wakil Gubernur DKI harus
mengerti benar denyut nadi wargakota Jakarta yang multi etnis, multi tingkat
pendidikan , dan sangat kompleks masalahnya untuk menjadi pemimpin di Jakarta
terlebih di era Reformasi bukanlah
hal yang mudah , tidak ada yang dapat menjamin keberhasilan memimpin daerah
berbanding lurus dengan keberhasilan memimpin Jakarta
Sebab fakta politik
telah membuktikan tanpa adanya Reformasi 1998 , akan sulit rasanya daerah-daerah mengalami kemajuan
sepesat saat ini .
Akhirnya dari seluruh
uraian diatas untuk memantapkan Demokrasi Pancasila kami berharap wargakota Jakarta pada pilkada putran ke dua
nanti dapat memilih Gubernur/ Wakil Gubernur DKI periode 2012-2014 yang
dijamin lebih mempunyai kepastian memahami denyut
nadi warga nya, bukan memilih pemimpin yang seolah mengerti denyut nadi wargakota
Jakarta apalagi pemimpin tersebut diduga kuat berpotensi melanggar Sumpah/
Janji Jabatannya yang harusnya diselesaikan 5 ( lima) tahun .
Semoga ALLOH swt/ Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah
dan Hidayah Nya untuk bangsa dan negara ini, dan kita semua warganegara
Indonesia diberikan
kemampuan oleh ALLOH swt untuk
: memelihara, menjaga, membangun, melanjutkan negara ini untuk
anak cucu kita dalam rangka
mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat kesejahteraannya
, cerdas dan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Jakarta Jum’at
14 September 2012

Bagus Satriyanto
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.