Oleh: Bagus Stariyanto
Ketua Umum Forum Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia/PNBK –I
JAKOWI-AHOK
SEBAIK NYA MUNDUR DARI PENCALONAN
PEMILIHAN GUBERNUR DKI
TINJAUAN KEBENARAN POLITIK BERDASARKAN PANCASILA.
LATAR BELAKANG.
Adalah lumrah bahwa , setiap pribadi, mempunyai ambisi,
cita-cita , keinginan, kepentingan sendiri-sendiri. Keinginan, kepentingan
setiap individu sudah barang tentu tidaklah sama dan hal ini dilindungi oleh
hukum. Baik itu hukum tertulis, maupun
hukum tidak tertulis, sudah barang
tentu perlindungan hukum diakui pula dalam ketentuan hukum agama yang dianut
oleh setiap individu, yang menjadi
persoalan kemudian adalah, apabila
antar individu berhubungan , bagaimana cara setiap individu memasukan
kepentingan pribadinya agar dapat diterima oleh individu lainnya apakah hukum
mengatur hal ini, sudah barang tentu hukum mengatur hal ini , dan setiap
individu yang tidak mampu memaksakan kepentingan pribadinya kepada pihak lain ,
kita menyebutnya “kalah” dan atau “mengalah” , bahkan apabila sudah dalam suatu
kesepakatan umum baik tertulis/undang-undang
maupun tidak tertulis , maka dapat
dianggap individu tersebut lalai/ khilaf , atau bahkan melanggar hukum .
Sebagaimana diketahui bersama bahwa, Hukum Perdata/ Civil Law/ Hukum Privat, hukum perdata di
Indonesia yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. terangkum
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW)
yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda
yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang
berlaku di negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di
Indonesia dengan STB. 1848, yang menjadi dasar hukum berlakunya
KUHPerdata
di Indonesia berlaku berlandaskan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UU ini". Tujuannya
untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di bidang Hukum Perdata. Hukum
Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata di Indonesia, yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum
yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum
Islam, dan hukum Perdata Barat.
Untuk menghubungkan warganegara ( hak dan kewajiban )
dalam bernegara dengan negara diatur dalam Hukum Tata Negara yakni hukum yang mengatur tentang
negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti
luas.
Di Indonesia untuk menghubungkan warganegara dengan
negara diatur dengan UUD 1945 ,
dan untuk memudahkan pemahaman warganegara tentang hak dan kewajibannya
terhadap negara , ada 5 butir dasar hukum negara yang harus ditaati oleh setiap
warganegara yakni Pancasila yang
merupakan bagian sangat penting dalam UUD 1945, serta Undang-Undang lain dibawahnya .
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa kedudukan UUD 1945 yang didalamnya terdapat
Pancasila lebih tinggi dari , Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata
atau Burgerlijk Wetboek/BW).
Walaupun P4 telah dicabut pada tahun 1998 , secara singkat dalam hal berbangsa dan
bernegara, ditinjau dari sudut pemerintahan dan memilih para pemimpin ( pemilu)
di Indpnesia, yang menjadi tali
penghubung antara warganegara dalam hal memilih pemimpin melalui pemilu/ pilkada/ pilpres ( kontrak politik)
, fakta/ dasar hukumnya adalah
Pancasila { lihat rujukan)
Indonesia adalah negara
demokrasi yang berlandaskan hukum
, yang mana sumber dari semua sumber hukum nya adalah Pancasila , atau dengan
kata lain Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila
FAKTA-FAKTA TERKAIT PILKADA
DKI DITINJAU DARI SUDUT PANCASILA .
1.
Sesuai
rujukan perundangan terlampir
dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara , sedangkan Partai
Politik diakui keberadaannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
2. Dalam hal Pemilu Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta putaran ke II , KPUD DKI telah menetapkan pasangan Ir
Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli
dan Ir. H. Joko Widodo - Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, julukan dimasyarakat
atas kedua calon tersebut adalah Foke – Nara Ir Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli yang dicalonkan beberapa partai politik ,
sedangkan Ir. H. Joko Widodo - Ir. Basuki Tjahaja
Purnama, MM, penyebutannya adalah Jokowi-Ahok yang
dicalonkan oleh PDI-P dan Partai Gerindra .
3.
Menurut saya ambisi , Kepentingan Pribadi pasangan Foke – Nara , sangat jelas.
Sebagai pegawai negeri yang bertugas puluhan tahun di DKI dan kebetulan terpilih sebagai
Gubernur DKI periode 2007-2012
ambisi / kepentingan pribadinya
adalah meneruskan hasil karyanya membangun kota Jakarta , demikian pula pasangan beliau Nara,
sebagai mantan prajurit TNI-AD ambisi/ kepentingan pribadinya jelas ingin
meneruskan cita-cita perjuangannya sesuai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,
4. Bagaimana cara Foke-Nara untuk mempertahankan / merebut kekuasaan dalam
pilkada DKI periode 2012-2017, sesuai
Pancasila UUD dan antara lain UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,
mereka berdua menggalang kekuatan agar partai-partai politik
bermusyawarah untuk mufakat agar
mencalonkan mereka berdua, bahkan dalam putaran ke II, mereka dicalonkan oleh
antara lain Partai Persatuan Pembangunan
, , Partai Keadilan Sejahtera dan
Partai Golkar yang , dimana dalam putaran 1 ketiga partai politik tersebut
mempunyai calon lain, Hal ini sebagai wujud Sila ke4 dalam Pancasila yakni
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan .
5.
Menurut saya ambisi Kepentingan Pribadi pasangan Jokowi – Ahok tidak
jelas.. Berdasarkan data yang saya miliki
sebagai mana referensi terlampir
Jokowi saat ini masih menjabat
sebagai Walikota Surakarta periode
2010-2015 , dengan Wakilnya Fransiskus
Xaverius Hadi Rudyatmo, memang benar selama memimpin Kota Surakarta hampir
dua periode Jokowi telah menunjukan keberhasilannya, akan tetapi persoalan
menjadi lain ketika muncul ambisi/ Kepentingan Pribadi dari Jokowi untuk
mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI , terlebih dia berpasangan dengan calon Wakil Gubernur DKI Ahok , mantan
Bupati Belitung Timur 2005-2010 ( dicalonkan oleh PIB dan PNBK), karena muncul ambisi pribadinya gagal
menjadi Gubernur Bangka Belitung 2007-2012 (dicalonkan oleh , PIB, PNBK, PKB, PBR, PKPI, PNIM, PPDI, PPD, PDS,PBSD, PPNUI, PPDK) dan ketika terpilih menjadi anggota DPR
RI pada pemilu 2009 dari Partai Golkar, karena sangat ambisius mundur/ dipecat
oleh Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada DKI .
6.
Bagaimana cara Jokowi – Ahok dapat maju pada
Pilkada DKI, Jokowi sampai saat ini masih menjabat sebagai Walikota Surakarta
periode 2010-2015, dengan Wakilnya Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, ketika maju mencalonkan diri
sebagai Walikota Surakarta periode 2010-2015 , Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo dicalonkan antara
lain oleh PDI-P , PKS, PAN, PKB,
PKPB, PPDI, PPD dan PDS , tanpa PKS, PAN, PKB, PKPB, PPDI, PPD dan PDS yang
bermusyawarah mufakat sesuai sila
ke 4 dari Pancasila untuk mencalonkan Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, ( kecuali mencalonkan diri melalui jalur
perseorangan / independent ), sangat tidak mungkin PDI-P dapat mencalonkan Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo untuk dicalonkan menjadi
Walikota Surakarta, pertanyaannya kemudian, sesuai etika politik, ( walaupun
Undang- Undang nya belum ada),
apakah PDI-P dan atau Jokowi sudah mendapat izin tertulis dari PKS, PAN,
PKB, PKPB, PPDI, PPD dan PDS untuk
maju menjadi Calon Gubernur DKI. Apabila nantinya terpilih menjadi
Gubernur DKI , Jokowi dengan seenaknya tanpa minta izin dari partai-partai yang
dahulu mencalonkan dirinya untuk menjadi Walikota Surakarta, Jokowi dengan
seenaknya mengundurkan diri dari jabatan yang harus diembannya sekarang sampai
2015 , bagaimana tanggung jawabnya pada masyarakat Surakarta, , bagaimana
tanggung jawab pada :Tuhan Yang
Maha Esa, dirinya dan keluarganya
dan bagaimana tanggung jawabnya pada Pancasila dan
UUD 1945. Disisa pemerintahannya selama tiga tahun, apakah
partai-partai politik dan masyarakat Surakarta rela dipimpin oleh Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo . Kalau kita bicara tentang Ahok sudah
tampak jelas bahwa yang bersangkutan hanya berambisi mengejar kekuasaan politik
saja .
KESIMPULAN .
Berdasarkan latar belakang dan
fakta-fakta diatas disimpulkan bahwa :
1.
Indonesia adalah negara
demokrasi yang berlandaskan hukum
, yang mana sumber dari semua sumber hukum nya adalah Pancasila , atau dengan
kata lain Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila dan sangat anti dengan
segala bentuk pemaksaan kehendak
2.
Sebagai negara demokrasi
Pancasila , Indonesia tidak mengenal tirani minoritas ataupun diktator
mayoritas, mengingat fungsi partai politik adalah pilar demokrasi maka
penghayatan dan pengamalan Pancasila harus lebih difahami oleh partai-partai
politik terlebih oleh para kadernya yang duduk sebagai pejabat negara
diberbagai tingkatan.
3.
Ambisi ataupun
Kepentingan Pribadi Jakowi-Ahok untuk memimpin Jakarta adalah niat yang mulia
dan baik , akan tetapi niat baik dan mulia haruslah disertai dengan cara yang
benar dan etika yang baik pula sesuai dengan Pancasila.
4.
Dari fakta-fakta diatas
maka disimpulkan apabila Jokowi- Ahok tetap memaksakan kehendaknya untuk
mencalonkan dirinya sebagai Gubernur DKI , maka hal ini bertentangan dengan
Kepentingan Kota Surakarta, Kepentingan Kota Jakarta , bahkan Kepentingan
Nasional.
5.
Dari fakta-fakta diatas
maka disimpulkan apabila Jokowi- Ahok tetap memaksakan kehendaknya untuk
mencalonkan dirinya sebagai Gubernur DKI , maka hal ini menjadi penghambat
proses belajar demokrasi Pancasila .
Saran Agar Jakowi- Ahok Mundur Dari Pencalonan Pemilihan Gubernur Dki Ditinjau
Dari Kebenaran Politik Berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan latar belakang, fakta-fakta, dan kesimpulan
diatas maka disarankan :
1. Jakowi maupun Ahok sesungguhnya adalah pemimpin
bangsa yang diharapkan memper oleh jabatan politik yang lebih tinggi lagi ,
namun karena kita baru bersama belajar akan makna Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, dengan tulisan ini diharapkan dengan kesadarannya
sendiri , Jakowi-Ahok mau mundur
dari pencalonannya sebagai Gubernur DKI periode 2012-2017,
2. Untuk membuka mata hati Jokowi maka disarankan
kepada partai-partai politik , khususnya yang mempunyai wakil di DPRD Kota
Surakarta untuk menyelenggarakan sidang
paripurna DPRD Kota Surakarta yang isinya meminta Jokowi membatalkan
niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
3. Untuk membuka
mata hati Jokowi maka disarankan kepada partai-partai politik khususnya
yang mempunyai wakil di DPRD DKI untuk menyelenggarakan sidang Paripurna , yang
isinya meminta Jokowi – Ahok membatalkan niatnya mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI.
4. Untuk membuka mata hati Jokowi yang saat ini masih
menjabat sebagai Walikota Surakarta , disarankan kepada Kejaksaan sebagai
pengacara negara untuk menasehati Jokowi agar membatalkan niatnya mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil
Gubernur DKI.
5. Untuk membuka mata hati Jokowi- Ahok kepada
masyarakat Surakarta, Bangka-Belitung ,
maupun Jakarta disarankan untuk menayakan kepada Jokowi-Ahok apa ambisi/ Kepentingan mereka berdua
memimpin Jakarta dan Bagaimana caranya mereka berdua mencapai Kepentingan
nya sehingga terwujud ambisi
mereka berdua untuk memimpin Jakarta .
HARAPAN
Dengan
lapang dada Jokowi – Ahok
diharapkan mau mundur dari pencalonan sebagai calon Gubernur DKI periode
2012-2017 dan dari kasus
Jakowi-Ahok ini diharapkan kita sadar akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara kita, yang oleh almarhum
Frankie Sihalatua ditulis dalam judul lagu PANCASILA RUMAH KITA,
Janganlah rumah kita ini dirusak oleh kita sendiri ,
setiap dari kita pernah khilaf akan tetapi bila kita cepat sadar akan ke
khilafan kita , Insya’Alloh khilafan tersebut dapat berubah menjadi Barokah, yang penuh dengan Rahmah dan
Hidayah Nya.
Semoga ALLOH swt/ Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah
dan Hidayah Nya untuk bangsa dan negara ini, dan kita semua warganegara
Indonesia diberikan kemampuan oleh ALLOH swt untuk : memelihara, menjaga, membangun, melanjutkan negara ini untuk anak cucu kita dalam
rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat kesejahteraannya
, cerdas dan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi,

Bagus Satriyanto
RUJUKAN DAN BACAAN
Rujukan / Dasar :
1. Mukadimah UUD 1945 yang didalam nya terdapat butir – butir Pancasila;
2. Undang- Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen secara lengkap pada tahun
2002; Khususnya memperhatikan
: pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 6A, pasal 10, pasal 12, BAB VI, BAB VII,BAB VIIA, BAB VIIB, BAB
VIII, BAB IX, BAB IXA, pasal 18,
pasal 22, pasal 24, pasal 26,
pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal
34, dan BAB XV, Aturan Peralihan UUD 1945, hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 .
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 Tentang Kembali Kepada
Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia No. XXV/MPRS /1966
Tanggal 5 Juli 1966 , Tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai
Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia Bagi
Partai Komunis Indonesia Dan
Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan
Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
5. Tap MPR No.8/1998 Tanggal 13 Nopember 1998 Tentang Pencabutan Tap MPR 4/1983 Tentang
Referedum,
6. Tap MPR No.18/1998 Tanggal 13 Nopember 1998
tentang pencabutan TAP
No.2/1978 tentang P4 dan penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
7.
Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan : Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara;
8. UU Nomor 23/Prp/1959 Tentang Keadaan Bahaya dan atau UU
lainnya seperti paket undang-undang/peraturan-peraturan/Instruksi
Presiden yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi;
9. UU Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
10.
UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik;
11.
UU Nomor
3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara ;
UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara ; UU Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
12.
UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
13.
UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
14.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10
Tahun 1979 Tentang Badan Pembinaan
Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila;
Bacaan :
1.
Profil Walikota dan Wakil
Walikota Surakarta http://www.surakarta.go.id/konten/profil-walikota
dan : http://surakarta.go.id/konten/profil-wakil-walikota
2. Jokowi-Rudy
Pendaftar Pertama Pilkada http://www.candidatecenter.or.id/web2/index.php?option=com_content&view=article&id=87:jokowi-rudy-pendaftar-pertama-pilkada-surakarta&catid=1:latest-news
3. Hasil Pilkada Solo Raya http://blog.solowebspace.com/hasil-pilkada-solo-raya.html
6. Hasil
Pilkada Langsung Gubernur-Wakil
Gubernur 2005-2008 http://www.candidatecenter.or.id/web2/images/Hasil%20Pilkada%20Langsung_Gubernur_2005-2008.pdf
7. Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 http://www.kpujakarta.go.id/view/pengumuman/page/3
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.