VISI DAN MISI

SARANA EDUKASI POLITIK WARGA DARI SUDUT PANDANG BERBEDA

Friday, September 7, 2012

DPRD Solo Bakal Tolak Pengunduran Diri Jokowi?

[JAKARTA] Kerja keras Joko Widodo (Jokowi) untuk mememenangkan pertarungan Pemilukada DKI Jakarta 2012 bisa berakhir sia-sia. Sebab, sekalipun Walikota Solo itu sukses menumbangkan incumbent Fauzi Bowo (Foke), Jokowi tidak akan pernah bisa duduk sebagai orang nomor satu di Pemprov DKI. Pasalnya kuat dugaan anggota DPRD Solo tidak akan memberikan surat persetujuan pengunduran diri Jokowi.

"Walaupun menang, Jokowi tidak dapat dilantik sebagai gubernur sebelum mengundurkan diri dari jabatan Walikota Solo. Sementara pengunduran diri seorang kepala daerah bukan persoalan mudah. Kalau mundur dia harus mendapat persetujuan 3/4 anggota DPRD Solo melalui sidang paripurna. Itu akan berat, karena mayoritas pemilik kursi DPRD Solo merupakan parpol yang mendukung Foke dalam pemilukada DKI," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia ( KP3I), Tom Pasaribu kepada wartawan, Jumat (7/9).

PDI Perjuangan yang mendukung Jokowi hanya memiliki 15 kursi di DPRD Solo dari 40 kursi. Sementara Gerindra yang mendukung kandidat wakil gubernur Basuki T. Purnama alias Ahok hanya memiliki dua kursi. Sementara selebihnya adalah milik Partai Demokrat (tujuh kursi), Partai Golkar (empat kursi), Partai Keadilan Sejahtera (empat kursi), Partai Amanat Nasional (empat kursi) dan Partai Hanura (dua kursi). Artinya partai pendukung Fauzi Bowo memiliki 21 kursi di DPRD Solo. Sisanya, Partai Damai Sejahtera (PDS) yang netral dalam pemilukada DKI memiliki dua kursi.

Besar kemungkinan, kata Tom, Jokowi mengalami nasib serupa yang dialami Wakil Gubernur DKI Prijanto. Keinginan Prijanto mengundurkan diri ditolak paripurna DPRD DKI.

Tom melihat indikasi kuat DPRD Solo tak mau melepas Jokowi. Sebab alasan Jokowi mengundurkan diri bukan karena hal-hal yang bisa diterima publik, melainkan hanya karena motif ingin mengejar kekuasaan yang lebih besar."Kalau karena kasus pidana akan cepat keluar persetujuan. Tapi ini karena kekuasaan, maka akan berat," tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pengunduran diri diawali dengan pengajuan dalam sidang paripurna DPRD. Disampaikan dan dinyatakan secara terbuka dalam sidang paripurna apa penyebab harus mundur. “DPRD lalu mengkaji dan menelaah,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD berwenang untuk menerima atau menolak. “Bila tak diterima DPRD kepala daerah atau wakil kepala daerah tak bisa mundur.”  Bila diterima, katanya, DPRD lalu mengusulkannya ke gubernur. “Setelah itu gubernur juga melakukan kajian dan menelaah apakah sudah sesuai norma dan aturan. Gubernur juga bisa tak meneruskannya kalau mendapati ada yang melanggar aturan,” paparnya.

Kalau dinilai telah memenuhi ketentuan, Gubernur lalu meneruskan ke Mendagri. “Penentuan akhirnya ada di Mendagri bila di DPRD atau gubernur menerima pengunduran diri,“ tandasnya.

Menurutnya, mundur memang hak seseorang. Tapi sebagai kepala daerah itu sudah menyangkut tanggung jawab karena telah disumpah setelah dipilih langsung masyarakat. “Mundur dengan alasan yang tak jelas sama artinya mencederai derajat demokrasi,” tegasnya.

Untuk itu Tom mengimbau masyarakat pemilih Jakarta agar benar-benar teliti menggunakan suara putaran kedua tanggal 20 September nanti. "Warga Jakarta harus hati-hati jangan sampai suara mereka terbuang sia-sia," tandasnya.

Komisioner KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, sesuai UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat.[H-14]

http://www.suarapembaruan.com/home/dprd-solo-bakal-tolak-pengunduran-diri-jokowi/24329 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.