VISI DAN MISI

SARANA EDUKASI POLITIK WARGA DARI SUDUT PANDANG BERBEDA

Friday, September 7, 2012

JOKOWI AHOK POTENSI LANGGAR PANCASILA


Oleh: Bagus Stariyanto
Ketua Umum  Forum Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia/PNBK –I


JAKOWI-AHOK SEBAIK NYA MUNDUR DARI PENCALONAN
PEMILIHAN GUBERNUR DKI
TINJAUAN  KEBENARAN POLITIK BERDASARKAN PANCASILA.

LATAR BELAKANG.

Adalah lumrah bahwa , setiap pribadi, mempunyai ambisi, cita-cita , keinginan, kepentingan sendiri-sendiri. Keinginan, kepentingan setiap individu sudah barang tentu tidaklah sama dan hal ini dilindungi oleh hukum. Baik itu  hukum tertulis, maupun hukum tidak tertulis,  sudah barang tentu perlindungan hukum diakui pula dalam ketentuan hukum agama yang dianut oleh setiap  individu, yang menjadi persoalan kemudian adalah,  apabila antar individu berhubungan , bagaimana cara setiap individu memasukan kepentingan pribadinya agar dapat diterima oleh individu lainnya apakah hukum mengatur hal ini, sudah barang tentu hukum mengatur hal ini , dan setiap individu yang tidak mampu memaksakan kepentingan pribadinya kepada pihak lain , kita menyebutnya “kalah” dan atau “mengalah” , bahkan apabila sudah dalam suatu kesepakatan umum baik  tertulis/undang-undang  maupun tidak tertulis , maka dapat dianggap individu tersebut lalai/ khilaf  , atau bahkan  melanggar hukum .


Sebagaimana diketahui bersama bahwa,  Hukum Perdata/ Civil Law/ Hukum Privat,  hukum perdata di Indonesia yang  mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW) yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia dengan STB. 1848,  yang menjadi dasar hukum berlakunya

KUHPerdata di Indonesia berlaku berlandaskan  Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UU ini". Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di bidang Hukum Perdata.  Hukum Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata di Indonesia,  yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum Perdata Barat.

Untuk menghubungkan warganegara ( hak dan kewajiban ) dalam bernegara dengan negara   diatur dalam  Hukum Tata Negara yakni hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.

Di Indonesia untuk menghubungkan warganegara dengan negara diatur dengan UUD 1945  , dan untuk memudahkan pemahaman warganegara tentang hak dan kewajibannya terhadap negara , ada 5 butir dasar hukum negara yang harus ditaati oleh setiap warganegara yakni Pancasila  yang merupakan bagian sangat penting dalam UUD 1945,  serta Undang-Undang lain dibawahnya .

Dari uraian diatas tampak jelas bahwa kedudukan  UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila lebih tinggi dari , Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW).

Walaupun P4 telah dicabut pada tahun 1998  , secara singkat dalam hal berbangsa dan bernegara, ditinjau dari sudut pemerintahan dan memilih para pemimpin ( pemilu) di Indpnesia,  yang menjadi tali penghubung antara warganegara dalam hal memilih  pemimpin melalui pemilu/ pilkada/ pilpres ( kontrak politik) , fakta/  dasar hukumnya adalah Pancasila   { lihat rujukan)

Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan  hukum , yang mana sumber dari semua sumber hukum nya adalah Pancasila , atau dengan kata lain Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila

FAKTA-FAKTA TERKAIT PILKADA DKI DITINJAU DARI SUDUT PANCASILA .

1.    Sesuai rujukan perundangan terlampir  dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara , sedangkan  Partai Politik diakui keberadaannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.

2.    Dalam hal Pemilu Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran ke II , KPUD DKI telah menetapkan   pasangan  Ir Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli  dan  Ir. H. Joko Widodo - Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, julukan dimasyarakat atas kedua calon tersebut adalah Foke – Nara    Ir Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli  yang dicalonkan beberapa partai politik , sedangkan Ir. H. Joko Widodo - Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, penyebutannya adalah Jokowi-Ahok yang dicalonkan oleh PDI-P dan Partai Gerindra .
3.    Menurut saya ambisi , Kepentingan Pribadi pasangan  Foke – Nara  , sangat  jelas. Sebagai pegawai negeri yang bertugas puluhan tahun di DKI dan kebetulan  terpilih  sebagai  Gubernur DKI periode 2007-2012  ambisi / kepentingan pribadinya  adalah meneruskan hasil karyanya membangun kota Jakarta ,  demikian pula pasangan beliau Nara, sebagai mantan prajurit TNI-AD ambisi/ kepentingan pribadinya jelas ingin meneruskan cita-cita perjuangannya sesuai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,
4.    Bagaimana cara Foke-Nara untuk mempertahankan / merebut kekuasaan dalam pilkada DKI periode 2012-2017, sesuai  Pancasila  UUD dan  antara lain  UU Nomor 12 Tahun 2008  Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,  mereka berdua menggalang kekuatan agar partai-partai politik bermusyawarah untuk mufakat  agar mencalonkan mereka berdua, bahkan dalam putaran ke II, mereka dicalonkan oleh antara lain  Partai Persatuan Pembangunan ,  , Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar yang , dimana dalam putaran 1 ketiga partai politik tersebut mempunyai calon lain, Hal ini sebagai wujud Sila ke4 dalam Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan .
5.    Menurut saya ambisi Kepentingan Pribadi pasangan Jokowi – Ahok tidak jelas.. Berdasarkan data yang saya miliki  sebagai mana referensi terlampir  Jokowi  saat ini masih menjabat sebagai Walikota Surakarta  periode 2010-2015 , dengan Wakilnya Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, memang benar selama memimpin Kota Surakarta hampir dua periode Jokowi telah menunjukan keberhasilannya, akan tetapi persoalan menjadi lain ketika muncul ambisi/ Kepentingan Pribadi dari Jokowi untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI , terlebih dia berpasangan dengan  calon Wakil Gubernur DKI Ahok , mantan Bupati Belitung Timur 2005-2010 ( dicalonkan  oleh PIB dan PNBK), karena muncul ambisi pribadinya gagal menjadi Gubernur Bangka Belitung 2007-2012 (dicalonkan oleh , PIB, PNBK, PKB, PBR, PKPI, PNIM, PPDI, PPD, PDS,PBSD, PPNUI, PPDK)  dan ketika terpilih menjadi anggota DPR RI pada pemilu 2009 dari Partai Golkar, karena sangat ambisius mundur/ dipecat oleh Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada DKI   .
6.    Bagaimana cara Jokowi – Ahok dapat maju pada Pilkada DKI, Jokowi sampai saat ini masih menjabat sebagai Walikota Surakarta periode 2010-2015, dengan Wakilnya Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, ketika maju mencalonkan diri sebagai Walikota Surakarta periode 2010-2015 , Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo dicalonkan antara lain  oleh PDI-P , PKS, PAN, PKB, PKPB, PPDI, PPD dan PDS , tanpa PKS, PAN, PKB, PKPB, PPDI, PPD dan PDS yang bermusyawarah mufakat  sesuai sila ke 4 dari Pancasila untuk mencalonkan Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo,  ( kecuali mencalonkan diri melalui jalur perseorangan / independent ), sangat tidak mungkin PDI-P dapat  mencalonkan Jokowi dan Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo untuk dicalonkan menjadi Walikota Surakarta, pertanyaannya kemudian, sesuai etika politik, ( walaupun Undang- Undang nya belum ada),   apakah PDI-P dan atau Jokowi sudah mendapat izin tertulis dari PKS, PAN, PKB, PKPB, PPDI, PPD dan PDS  untuk maju menjadi  Calon Gubernur DKI.  Apabila nantinya terpilih menjadi Gubernur DKI , Jokowi dengan seenaknya tanpa minta izin dari partai-partai yang dahulu mencalonkan dirinya untuk menjadi Walikota Surakarta, Jokowi dengan seenaknya mengundurkan diri dari jabatan yang harus diembannya sekarang sampai 2015 , bagaimana tanggung jawabnya pada masyarakat Surakarta, , bagaimana tanggung jawab pada  :Tuhan Yang Maha Esa, dirinya dan keluarganya  dan  bagaimana  tanggung jawabnya pada Pancasila dan UUD 1945. Disisa pemerintahannya selama tiga tahun,   apakah partai-partai politik dan masyarakat Surakarta rela dipimpin oleh Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo .  Kalau kita bicara tentang Ahok sudah tampak jelas bahwa yang bersangkutan hanya berambisi mengejar kekuasaan politik saja .
KESIMPULAN .
Berdasarkan latar belakang dan fakta-fakta diatas disimpulkan bahwa :
1.    Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan  hukum , yang mana sumber dari semua sumber hukum nya adalah Pancasila , atau dengan kata lain Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila dan sangat anti dengan segala bentuk pemaksaan kehendak  
2.    Sebagai negara demokrasi Pancasila , Indonesia tidak mengenal tirani minoritas ataupun diktator mayoritas, mengingat fungsi partai politik adalah pilar demokrasi maka penghayatan dan pengamalan Pancasila harus lebih difahami oleh partai-partai politik terlebih oleh para kadernya yang duduk sebagai pejabat negara diberbagai tingkatan.
3.    Ambisi ataupun Kepentingan Pribadi Jakowi-Ahok untuk memimpin Jakarta adalah niat yang mulia dan baik , akan tetapi niat baik dan mulia haruslah disertai dengan cara yang benar dan etika yang baik pula sesuai dengan Pancasila.
4.    Dari fakta-fakta diatas maka disimpulkan apabila Jokowi- Ahok tetap memaksakan kehendaknya untuk mencalonkan dirinya sebagai Gubernur DKI , maka hal ini bertentangan dengan Kepentingan Kota Surakarta, Kepentingan Kota Jakarta , bahkan Kepentingan Nasional. 
5.    Dari fakta-fakta diatas maka disimpulkan apabila Jokowi- Ahok tetap memaksakan kehendaknya untuk mencalonkan dirinya sebagai Gubernur DKI , maka hal ini menjadi penghambat proses belajar demokrasi Pancasila .
Saran  Agar Jakowi- Ahok  Mundur Dari Pencalonan Pemilihan Gubernur Dki Ditinjau Dari Kebenaran Politik Berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan latar belakang, fakta-fakta, dan kesimpulan diatas maka disarankan :
1.    Jakowi maupun Ahok sesungguhnya adalah pemimpin bangsa yang diharapkan memper oleh jabatan politik yang lebih tinggi lagi , namun karena kita baru bersama belajar akan makna Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan tulisan ini diharapkan dengan kesadarannya sendiri , Jakowi-Ahok  mau mundur dari pencalonannya sebagai Gubernur DKI periode 2012-2017, 
2.    Untuk membuka mata hati Jokowi maka disarankan kepada partai-partai politik , khususnya yang mempunyai wakil di DPRD Kota Surakarta untuk menyelenggarakan sidang  paripurna DPRD Kota Surakarta yang isinya meminta Jokowi membatalkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
3.    Untuk membuka  mata hati Jokowi maka disarankan kepada partai-partai politik khususnya yang mempunyai wakil di DPRD DKI untuk menyelenggarakan sidang Paripurna , yang isinya meminta Jokowi – Ahok membatalkan niatnya  mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI.
4.    Untuk membuka mata hati Jokowi yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Surakarta , disarankan kepada Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menasehati Jokowi agar membatalkan niatnya  mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI.
5.    Untuk membuka mata hati Jokowi- Ahok kepada masyarakat Surakarta, Bangka-Belitung ,  maupun Jakarta disarankan untuk menayakan  kepada Jokowi-Ahok apa ambisi/ Kepentingan mereka berdua memimpin Jakarta dan Bagaimana caranya mereka berdua mencapai Kepentingan nya  sehingga terwujud ambisi mereka berdua untuk memimpin Jakarta .
HARAPAN
Dengan lapang dada Jokowi – Ahok  diharapkan mau mundur dari pencalonan sebagai calon Gubernur DKI periode 2012-2017   dan dari kasus Jakowi-Ahok ini diharapkan kita sadar akan kedudukan  Pancasila sebagai dasar negara kita, yang oleh almarhum Frankie Sihalatua ditulis dalam judul lagu PANCASILA RUMAH KITA,
Janganlah rumah kita ini dirusak oleh kita sendiri , setiap dari kita pernah khilaf akan tetapi bila kita cepat sadar akan ke khilafan kita , Insya’Alloh khilafan tersebut  dapat berubah menjadi Barokah, yang penuh dengan Rahmah dan Hidayah Nya.
Semoga ALLOH swt/ Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah Nya untuk bangsa dan negara ini, dan kita semua warganegara Indonesia   diberikan kemampuan oleh ALLOH swt  untuk :  memelihara, menjaga,  membangun, melanjutkan negara ini untuk anak cucu kita dalam rangka   mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat kesejahteraannya , cerdas dan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi,
TTD_MB Jakarta Kamis 23 Agustus 2012

Bagus Satriyanto

RUJUKAN DAN BACAAN

Rujukan  / Dasar :
1.     Mukadimah UUD 1945 yang didalam nya terdapat butir – butir Pancasila;

2.     Undang- Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen secara lengkap pada tahun 2002; Khususnya memperhatikan  : pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 6A, pasal 10, pasal 12,  BAB VI, BAB VII,BAB VIIA, BAB VIIB, BAB VIII, BAB  IX, BAB IXA, pasal 18, pasal 22, pasal 24,  pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34,  dan BAB XV,  Aturan Peralihan  UUD 1945,  hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 .

3.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959  tanggal 5 Juli 1959  Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945.  

4.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.  XXV/MPRS /1966  Tanggal 5 Juli 1966 , Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

5.     Tap MPR  No.8/1998 Tanggal 13 Nopember 1998  Tentang Pencabutan Tap  MPR 4/1983 Tentang Referedum,  

6.     Tap MPR No.18/1998 Tanggal 13 Nopember 1998    tentang pencabutan TAP No.2/1978 tentang P4 dan   penegasan Pancasila sebagai dasar negara.

7.     Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan : Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara;

8.     UU Nomor 23/Prp/1959 Tentang Keadaan Bahaya dan atau UU lainnya seperti paket undang-undang/peraturan-peraturan/Instruksi Presiden yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi;

9.     UU Nomor 48 Tahun 2009  Tentang Kekuasaan Kehakiman

10.  UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008  Tentang Partai Politik;

11.  UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara ; UU  Nomor 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara ; UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan

12.  UU  Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

13.  UU Nomor 12 Tahun 2008  Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

14.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Badan  Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila;

Bacaan :

3.    Hasil Pilkada Solo Raya http://blog.solowebspace.com/hasil-pilkada-solo-raya.html

4.     Basuki Tjahaja Purnama (Zhong Wan Xie/Ahok) http://jakartabaru.co/home/profile/ahok



6.     Hasil Pilkada Langsung Gubernur-Wakil Gubernur 2005-2008 http://www.candidatecenter.or.id/web2/images/Hasil%20Pilkada%20Langsung_Gubernur_2005-2008.pdf
7.     Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 http://www.kpujakarta.go.id/view/pengumuman/page/3













No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.