VISI DAN MISI

SARANA EDUKASI POLITIK WARGA DARI SUDUT PANDANG BERBEDA

Saturday, September 8, 2012

HIMBAUAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA




BAGUS SATRIYANTO
Ketua Umum  Forum Renovasi Indonesia/FRI
Kader Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia/PNBK –I
HIMBAUAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA DI JAKARTA DAN SURAKARTA 16 SEPTEMBER 2012 UNTUK MEMANTAPKAN PANCASILA DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KESAKTIAN
PANCASILA 1 OKTOBER 2012



LATAR BELAKANG.
Terdapat  2 (dua ) Kalimat penting dalam Mukadimah UUD 1945 yakni Allah Yang Maha Kuasa  dan  Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kalimat Allah  Yang Maha Kuasa dalam  Mukadimah UUD 1945 berada  dalam alinea ke 3 Mukadimah  UUD 1945 yang secara lengkap tertulis :  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat  Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya,  sedangkan kalimat Ketuhanan Yang  Maha Esa dalam alinea ke 4  Mukadimah UUD 1945 yang secara lengkap tertulis : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada alinea ke 3 Mukadimah  UUD 1945 tampak jelas  pernyataan kemerdekaan  dari Rakyat untuk merdeka hanya dapat terwujud dengan Rahmat ALLOH swt,  dengan kata lain Hati Nurani Rakyat inilah yang sesungguhnya di rahmati ALLOH swt sehingga kita dimampukan oleh Nya untuk merdeka , sehingga diteruskan  dengan Alinea ke 4, Rakyat yang merdeka tadi membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang bertujuan untuk  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang cita-citanya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,  yang kemudian dilanjutkan dengan  kalimat : maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rangkaian kalimat yang dimulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kita menyebutnya dengan kata Pancasila dan kata Pancasila inilah yang kemudian diperkuat dengan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan : Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara;
Mukadimah UUD 1945 merupakan saripatinya batang tubuh UUD 1945 ( asli) , maupun yang telah diamandemen sebanyak 4 kali, yang merupakan  alasan kita berbangsa dan bernegara,   mengapa kita harus merdeka dan membentuk pemerintahan,  namun setelah kita merdeka 67 tahun lamanya ,  seolah sangat jauh sekali kita mewujudkan tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana maksud Mukadimah UUD 1945, bahkan bukan hanya jauh justru sebaliknya seolah negara ini akan terpecah belah , bergerak tanpa arah dan tujuan yang jelas dan semakin meninggalkan Mukadimah UUD 1945,  untuk hal ini mungkin ada baiknya kita membuka lembaran sejarah 67 tahun kita merdeka yang secara ringkas diuraikan sebagai berikut . .
Negara yang terdiri dari 1.280 suku bangsa, sekitar pulau 17.508 pulau  besar dan kecil   (kepulauan),  membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, berbagai aliran kepercayaan dan agama, yang daratannya diikat oleh lautan adalah negara yang besar. Disamping itu secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Hindia dan Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia baik secara ekonomis dan politis.,
Realitas Indonesia yang demikian itu kita sebut Asimetri , kondisi Asimetri Negara kita  seolah  telah menimbulkan frustasi sosial dan menimbulkan konflik sosial baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga membingungkan cara negara kondisi ini seolah makin sulit lagi terlebih dengan  telah di Amandemennya UUD 45 pada tahun 2002 oleh partai partai politik yang sarat dengan berbagai kepentingan kekuasaan yang sempit sehingga makin mempersulit keadaan bagi ,  negara memecahkan masalah penanganan Asimetri .
Setelah negeri ini di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945  dan kemudian  memiliki UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI dan dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945 maka sah lah negara ini secara politik dan hukum, sedangkan apabila kita  bicara tentang konflik partai  politik setelah kita merdeka , berdiri menjadi sebuah negara,  hal ini berawal dari di dikeluarkan Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh. Hatta dalam Kongres KNIP pada tanggal  16 Oktober 1945, yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 Nopember 1945 tentang persetujuan nya mendirikan partai-partai politik, disinilah mulai muncul konflik partai-partai politik yang merubah sistim Presidensiil menjadi parlementer,  namun konflik partai politik ini tidak muncul kepermukaan terutama  disebabkan dengan  dikeluarkannya Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah yang ditanda tangani oleh KH Hasyim As’yari pada tanggal 20 Oktober 1945, yang pada gilirannya membangkitkan perlawanan Rakyat di Soerabaya pada tanggal 10 Nopember 1945, yang kita kenal dengan Hari Pahlawan,
Memang benar banyak sisi negatif dari Partai Politik yang singkatnya menguji Pancasila dan UUD 1945 kita misal , merubah sistim Presidensiil  menjadi Parlementer sebagaimana tersebut diatas,   peristiwa Madiun 1948, ketidak  mampuan partai-partai politik hasil pemilu 1955 melengkapi UUD 1945 ( asli)/ Konstituante , yang berakibat Presiden Sukarno mengluarkan Dekrit 5 Juli 1959, peristiwa G30S PKI yang berakibat  dibubarkannya PKI melalui    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.  XXV/MPRS /1966  Tanggal 5 Juli 1966 , Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme., ( yang sebelumnya didahului dengan Surat Perintah 11 Maret 1965.)

Namun sebagai pilar demokrasi di Indonesia peran partai politik tidak boleh dinafikkan , peran partai politik lah mengantar Reformasi 1998, tentunya kita masih ingat  peristiwa 27 Juli 1996 , akibat dari peristiwa ini lah Partai Demokrasi Indonesia/PDI memanjangkan namanya  menjadi  Partai Demokrasi Indonesia /PDI-P yang keduanya mengikuti Pemilu pertama kalinya diera Reformasi pada tahun 1999, yang pada bulan Oktober tahun 1999 pada Sidang Umum  MPR Ketua Umumnya   Megawati  Soekarnoputri  menjadi Wakil Presiden RI  mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid  dari Partai Kebangkitan Bangsa.   

Reformasi 1998 tidak saja berhasil melenggserkan mantan Presiden Suharto, namun karena euphoria nya dalam pelaksanaanya tahapan  reformasi 1998, tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai tahapan 6 visi reformasi 1998 itu sendiri melompat-lompat bahkan kepentingan sempit untuk merubah/ mengamanden UUD tidak melalui Referendum ,  sehingga Amanden UUD 1945  sebanyak 4 (empat) kali  pada tahun 2002 oleh terutama partai-partai politik , penuh dengan muatan kepentingan sempit yang mengabaikan Kepentingan Nasional yang pelaksanaannya dilapangan terkadang meninggalkan Sila ke 4 Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, apabila tidak difahami oleh kita amandemen UUD 1945 memperhadapkan antara HAK AZASI MANUSIA dengan HAK AZASI WARGANEGARA, apabila tidak difahami oleh kita Amandemen UUD 1945 tahun 2002 memperhadapkan antara HAK AZASI MANUSIA dengan KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB ( Sila ke 2 Pancasila) , sebagai akibatnya maka apabila tidak difahami Amandemen UUD 1945 dilapangan dapat berbenturan dengan dasar / ideologi negara kita PANCASILA

 Kedudukan Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi  secara tegas disebut dalam  Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi  , Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, dari sudut pemerintahan daerah hal ini diturunkan menjadi UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Aceh , UU Otsus Papua

Persoalannya kini adalah bagaimana kita tetap berdemokrasi, tetap berpartai politik namun tetap menjaga jati diri kita sebagai Negara Bangsa,   caranya adalah mendorong partai –partai politik untuk memegang teguh , bertindak  sesuai dasar negara kita Pancasila, serta memegang teguh Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan jiwanya  UUD 1945,  terlebih bagi pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan oleh Rakyat secara langsung Rakyat  dan atau yang dipilih melalui DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota  

Untuk membangun kembali Ketahanan Bangsa dan Negara  , kita dapat memulainya dengan menetapkan/mensosialisasikan Wawasan Nusantara sebagai tema politik, tema pergerakkan , hal ini secara sah dilindungi oleh UUD 45 khususnya pasal 25 A yang berbunyi : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang- undang .Kalimat negara Kepulauan yang Bercirikan Nusantara ini secara imajiner terlebih dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi diharapkan mampu membangkitkan kembali rasa ke Bangsaan dan Kenegaraan  kita.

Secara singkat disimpulkan  demokrasi kita adalah  demokrasi Pancasila , sedangkan pilar Demokrasi Pancasila adalah , NKRI, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika

Dari uraian diatas tampak jelas Pancasila sebagai dasar negara telah beberapa kali diuji namun sampai saat ini  tetap menunjukkan  KESAKTIAN nya , ujian terhadap Pancasila sebagai dasar negara telah menimbulkan banyak korban warganegara, oleh karena dalam rangka memperkecil semakin banyaknya korban bagi warganegara akibat kurang dihayatinya makna Pancasila sebagai dasar negara , diperlukan   pemantapan kita terutama partai-partai  pada Pancasila, oleh karenya  sudah sewajarnya pada bulan September 2012 kita  mantapkan Pancasila sebagai dasar negara , dengan latar belakang diatas maka momentum memantapkan demokrasi Pancasila tersebut sudah sewajarnya bila pada tanggal 16 September 2011 kita adakan doa bersama lintas agama



Mengapa Tanggal 16 September  2012 Dan Mengapa Harus Di Surakarta Dan Jakarta , Siapa Penanggung Jawab.

  1. Di Surakarta karena pada tanggal 1 September 1945 , Kerajaan  Surakarta bergabung , bersama  Djogjakarta mengakui proklamasi kemerdekaan RI  Diharapkan penanggung jawab pelaksanaan adalah Walikota/Wakil Walikota Surakarta yang disumpah untuk melaksanakan jabatannya periode 2010- 2015 , sebagai  salah satu Wilayah yang pertama kali masuk NKRI  tujuannya , agar dalam 3 ( tiga ) tahun kedepan pasangan Walikota/ Wakil Walikota Surakarta periode 2010-2015 makin dapat memantapkan /menerapkan Pancasila dikotanya .

  1. Di Jakarta, seperti diketahui pada tanggal 7 September 2010, partai-partai politik calon peserta pemilu 2014 mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum/ KPU Pusat untuk kemudian diverifikasi keabsahan nya , agar makna partai-partai politik calon peserta pemilu 2014 dapat memaknai untuk apa dan mengapa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2014 , diharapkan partai-partai politik tersebut dapat memahami dasar negara kita Pancasila, hal ini sekaligus memberikan pencerahan bagi partai-partai bahwa Jakarta adalah Ibu Kota Negara, sehingga partai-partai politik tersebut dapat memahami bagaimana menempatkan posisi Jakarta sebagi Ibu Kota Negara,   adapun penanggung jawab kegiatan ini diharapkan  Gubernur/Wakil Gubernur DKI periode 2007- 2014 .

  1. Apabila  dikaitkan dengan pilkada DKI putaran ke 2, Tanggal 16 September 2012 adalah hari terakhir masa kampanye, yang akan dilanjutkan dengan hari pelaksanaan pencoblosan oleh warganegara  Indonesia yang ber KTP DKI untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur DKI periode 2012 – 2017,  Jakarta adalah Ibukota Negara  sekaligus kota Metropolitan , Dalam pasal 110 ayat 2 dan 3 Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah disebut kan dalam sumpah dan janji jabatan  bahwa Kepala Daerah memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selama 5 ( lima ) tahun .  Apabila Kepala Daerah yang dilantik itu mengahayati makna Mukadimah  UUD 1945 maka sesungguh nya ada 3 kali ia bersumpah pada yang Maha Kuasa yakni yang ditulis dalam alinea 3 Mukadimah UUD 45, Alinea 4 Mukadimah UUD 1945 dan  Sumpah Janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik nya , hal ini sangat luar biasa Amanah dari Rakyat yang memilih yang telah di rahmati ALLOH swt , mempercayakan hak politiknya selama 5 tahun pada seorang Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, tanggung jawabnya sangat besar, oleh karenanya sumpah / janji jabatan ini tidak sekedar dimaknai hak asasi manusia yang berhak secara politik mencalonkan diri untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politik, namun juga harus dimaknai sebagai hak asasi warganegara Indonesia yang  minta dilayani sehingga  mampu  untuk melaksanakan UUD 1945 yang didalamnya terdapat butir-butir Pancasila selama 5 (lima) tahun lamanya secara maksimal ., sehingga sebagai Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah hal ini lah yang harus dipegang teguh.

  1. Sebagaimana telah diuraikan diatas dalam latar belakang peristiwa G30S / PKI yang tidak saja mengorbankan 7 nyawa Pahlawan Revolusi namun juga mengorbankan ribuan nyawa warganegara baik yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia maupun yang tidak berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia , haruslah menjadi pejaran berharga bagi perjalanan bangsa kita. Pelajaran berharga ini terutama harus dapat di hayati oleh partai-partai politik bahwa demokrasi kita bukan lah sembarangan demokrasi kita adalah demokrasi PANCASILA, dalam darah warganegara kita sudah mengalir ideologi negara yakni PANCASILA, jangan lah kita memaksakan kehendak mengatas nama kan warganegara yang sesungguhnya dibalik itu semua Hati Nurani Rakyat faham betul bahwa ideologi negaranya adalah Pancasila



Bagaimana Teknis Pelaksanaan Doa Bersama Lintas Agama Tanggal 16 September 2012



Terutama bagi partai-partai politik ,  dari uraian diatas disimpulkan ada 4  momentum peristiwa politik di bulan September , yakni tanggal 1 September di Surakarta, 7  September di Jakarta , 20 September di Jakarta dan 30 September  di Jakarta. Seluruh momentum politik tersebut mempunyai hubungan langsung dengan Kepentingan Nasional kita , dipilihnya tanggal 16 September 2012 , karena hari tersebut adalah hari Minggu , dan berada ditengah bulan September 2012, secara politik ideologi negara kita Pancasila adalah ideologi tengah dan dari sudut geopolitik,  letak negara kita yang terdiri dari berbagai suku bangsa, pulau – pulau dan diikat oleh lautan juga berada ditengah .oleh karenanya pemilihan waktu juga menentukan yakni Hari Minggu 16 September jam 12.05 serentak di Jakarta dan Surakarta.

Kapan kita mulai berdoa , untuk memulainya bisa kapan saja  dan dimana saja karena berdoa merupakan kewajiban bagi setiap dari kita kepada Sang Pencipta , akan tetapi untuk memantapkan pemahaman kita kepada Pancasila sebagai dasar negara , khusus tanggal 16 September 2012 , kita serentak berdoa memohon kepada ALLOH swt/ Tuhan YME agar kita mendapatkan pemimpin negara diperbagai tingkatan Presiden/ Wakil Presiden , Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang memegang teguh Sumpah/ Janji Jabatannya selama 5 ( lima ) tahun tanpa cacat.

Apabila Doa Bersama Lintas Agama ini, ingin dilaksanakan secara massal dalam suatu gedung misal nya maka hal ini dapat ditanyakan pada ahlinya, sepengetahuan kami hal seperti ini biasa dilakukan oleh Nahdatul Ulama.    


HARAPAN .

Semoga doa bersama Lintas   Agama ini dapat terlaksana sehingga pada tanggal 1 Oktober 2012, partai-partai politik kita yang selama ini khilaf bahwa demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila menjadi tersadar sehingga mereka partai –partai politik tersebut mampu menterjemahkan dan melaksanakan 4 pilar demokrasi Pancasila yakni ;  NKRI, UUD 1945 , Wawasan Nusantara ; dan Bhineka Tunggal Ika .

Negara kita adalah negara besar, yang penuh dengan dinamika perubahan dan perubahan tersebut haruslah sesuai dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan kita,
Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 adalah kenistayaan politik yang terpaksa harus diterima oleh setiap warganegara Indonesia dan untuk mengkajinya kembali bukanlah pekerjaan mudah, banyak tantangan, ancaman, hambatan , dan gangguan yang harus dilalui.

Oleh karena agar kita mampu mengatasi tantangan , ancaman , hambatan tersebut terutama bagi partai-partai politik yang memiliki kader-kader di DPR, DPRD Propinsi , DPRD Kabupaten / Kota , Bupati/ Wakil Bupati , Gubernur/ Wakil Gubernur, Presiden/ Wakil Presiden mampu mengejawantahkan makna Pancasila untuk diselaraskan / diintengrasikan dengan batang tubuh UUD, UU maupun peraturan lain dibawahnya.

Khusus dalam hal pilkada DKI 2012, sesungguhnya yang bertarung bukan lah calonnya akan tetapi justru partai-partai politik yang mengusung calon tersebut,  oleh karenanya agar kita tidak terjebak dalam  dinamika perebutan kekuasaan yang dapat mengancam Kepentingan Nasional kita , diharapkan kepada partai-partai politik pengusung calon Gubernur/ Wakil Gubernur DKI 2012  tidak membenturkan Hak Asasi Manusia dengan Hak Asasi Warganegara yang memiliki KTP DKI , dan tidak membenturkan Hak Asasi Manusia dengan Demokrasi Pancasila .



Sedangkan kepada warganegara Indonesia yang memiliki KTP DKI, pergunakanlah hak pilih anda dengan bijaksana , berkontrak politik lah dengan calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI yang sudah terbukti tidak lari dari sumpah/janji jabatannya selama 5 tahun lama nya,

Insya’Alloh bila terpilih nantinya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI sudah barang tentu warga DKI sangat berharap selain mendapatkan pelayanan maksimal dari Gubernur/Wakil Gubernurnya , kami berharap sebagai Ibukota Negara dan Kota Metropolitan , Jakarta dapat dijadikan lokomotif kota untuk  Pemantapan Demokrasi Pancasila ,

Semoga ALLOH swt/ Tuhan YME senantiasa melimpahkan Rahmah dan Hidayah Nya untuk bangsa dan negara ini, dan kita semua warganegara Indonesia   diberikan kemampuan oleh ALLOH swt  untuk :  memelihara, menjaga,  membangun, melanjutkan negara ini untuk anak cucu kita dalam rangka   mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin meningkat kesejahteraannya , cerdas dan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

Jakarta Minggu 9 September 2012
TTD_MB



Bagus Satriyanto























No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.